bendera

Rabu, 22 April 2026    19:27 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

POLITIK
 


Terkait Pelantikan Kades Ohoi Watlaar, Bupati Maluku Tenggara Ditengarai Langgar Kesepakatan


tim red,    07 Desember 2022,    00:47 WIB

Terkait Pelantikan Kades Ohoi Watlaar, Bupati Maluku Tenggara Ditengarai Langgar Kesepakatan
Foto: Dari kanan kemeja putih Gery Rahail, kemeja biru calon kades AKBP (pur) Berekmans Rahail, kemeja kuning Bapak Valentinus Direktur Otsus Depdagri, kemeja putih Joe Rahail dan jaket hitam Haji Kabul

Jakarta-Mediaindonesianews.com:Bupati Maluku Tenggara, Muhamad Thaher Hanubun  ditengarai  melanggar hukum, baik hukum positif (pemerintahan) maupun hukum adat. Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan pengangkatan Kepala Desa Ohoi Watlaar, Kecamatan Kei Besar Utara Timur, Kabupaten Maluku Tenggara yang menimbulkan sengketa berkepanjangan.  Demikian diungkapkan oleh Drs. Joe Rahail salah satu keluarga besar Rahail.


Menurutnya, ketika terjadi musyawarah tanggal 15 Desember 2018, semua pihak bersepakat bahwa yang diusulkan menjadi Kepala Desa Ohoi Watlaar adalah AKBP Berekmans Rahail.  Musyawarah tersebut juga Dihadiri Adik Kandung Vinansius Tan Rahail , yang ternyata dilantik sebagai  Kepala Desa  Ohoi Watlaar oleh Bupati Maluku Tenggara, Muhamad Thaher Hanubun.

“Jika merujuk kepada hasil musyawarah pada 15 Desember 2018, terdapat kesepakatan Matarumah Rahail. Kesepakatan tersebut dilanggar Bupati Maluku Tenggara,” jelas Joe Rahail, Selasa (7/12).

Begitu pula berdasarkan Peraturan Daerah (Perda), lanjut Joe Rahail seharusnya Bupati Maluku Tenggara melantik dan menetapkan AKBP Berekmans Rahail sebagai Kepala Desa Ohoi Watlaar.


Kesepakatan tersebut sesuai dengan hasil musyawarah Matarumah/Keturunan Rahail yang didasarkan dari garis keturunan secara patrilineal. Kesepatan tersebut tidak dapat dialihkan kepada pihak lain, kecuali dalam hal-hal khusus yang ditetapkan  berdasarkan hasil musyawarah Matarumah atau Keturunan yang berhak.

Apalagi pada saat itu hasil musyawarah hanya menghasilkan satu orang calon Kepala Desa  dan sudah mendapat rekomendasi dari Raja Maur Ohoi Vut.

Sesuai peraturan Daerah (Perda) seharusnya calon yang sudah disepakati tinggal melengkapi berkas administrasi untuk diajukan ke Kecamatan, selanjutnya diteruskan ke Kabupaten untuk dilantik.

“Seharusnya Perda Kabupaten Maluku Tenggara telah memperhatikan dengan sungguh-sungguh hak, asal usul, adat istiadat dan budaya setempat. Namun Bupati Maluku Tenggara justru ada kesan arogan dan tidak menaati hukum pemerintahan maupun hukum adat istiadat yang berlaku,” ujar Joe Rahail

Ia menegaskan, kebijakan Bupati Maluku Tenggara tersebut justru menimbulkan sengketa keluarga yang berkepanjangan dan berlarut-larut.

Joe Rahail menduga, ini semua berkaitan dengan pemanfaatan Dana Desa. Hal ini terjadi oleh karena  Bupati Maluku Tenggara justru melakukan pelantikan Vinansius Tan Rahail sebagai   kepala pemerintahan di Ohoi Watlaar, Kecamatan Kei Besar Utara Timur tanpa melalui musyawarah Matarumah  Rahail dan rekomendasi dari Raja Maur Ohoi Vut.

Bahkan Gubernur Maluku sudah pernah bersurat untuk mohon petunjuk pembinaan kepada Bupati Maluku Tenggara dengan Nomor surat 141/1490 tanggal 31 Mei 2022 dan surat nomor 141/2118 tanggal 4 Agustus 2022, perihal ketidakpatuhan Bupati Maluku Tenggara dalam hal kewajiban melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Putusan Nomor 86/B/2022/PTUN. MKS tidak dipatuhi bahkan tidak oleh Bupati Maluku Tenggara, Muhamad Thaher Hanubun.

Padahal Keputusan Bupati Maluku Tenggara   Nomor 812 tahun 2022 tentang pemberhentian penjabat Kepala  Desa Ohoi  Watlaar Kecamatan Kei Besar  Utara Timur, Kabupaten Maluku  Tenggara, memutuskan,  mencabut keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 1210 tahun 2021 tentang pemberhentian  penjabat Kepala Kelurahan  Ohoi Watlaar Kecamatan Kei Besar Utara Timur, Kabupaten Maluku Tenggara.

Selain itu juga memberhentikan dengan hormat Vinansius A Rahail Warin dari jabatannya sebagai Kepala Desa Ohoi Watlaar, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara.

“Tragisnya beberapa hari kemudian  Bupati Maluku Tenggara membuat keputusan kontroversial, yakni mengangkat kembali Vinansius A Rahail sebagai penjabat kepala Ohoi Watlaar, Kecamatan Kei Besar Utara Timur, Kabupaten Maluku Tenggara, dengan Surat Keputusan Nomor 896 Tahun 2022,” tukas Joe Rahail

Ia pun mempertanyakan, sebenarnya sandiwara atau permainan apa yang sedang dimainkan oleh Muhamad Thaher Hanubun, Bupati Maluku Tenggara? Mengapa seorang Bupati justru  mengadu domba antar keluarga ?

Semoga Bupati mampu memahami dan mentaati peraturan atau hukum yang berlaku, baik hukum positif maupun hukum adat. (***)


banner
NASIONAL
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Bupati (Wabup) Tapanuli Utara (Taput), Deni Parlindungan Lumbantoruan, melakukan pertemuan strategis dengan jajaran Kementerian Pertanian Republik Indonesia guna mempercepat transformasi sektor pertanian, Rabu (22/4). Pertemuan
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Koalisi masyarakat sipil bersama Komnas Perempuan dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menyampaikan kekecewaan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menolak gugatan terkait dugaan penyangkalan
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta - Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letnan Jenderal (Letjen) TNI Richard Tampubolon melaksanakan pertemuan dengan The Ambasador of New Zealand to Indonesia Y.M. Phillip Nathan Taula, bertempat di Kediaman Duta
img
Senin, 20 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Proses balik nama sertipikat tanah dari orang tua ke anak masih kerap membingungkan masyarakat. Selain melibatkan aspek hukum dan administrasi, proses ini juga berkaitan dengan kewajiban pajak
img
Senin, 20 April 2026
Magelang - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memberikan materi tentang “Program dan Kebijakan TNI dalam Mendukung Asta Cita Mewujudkan Indonesia Emas 2045”, kepada peserta Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD)

MEDIA INDONESIA NEWS