bendera

Sabtu, 06 Juni 2026    09:47 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

NASIONAL
 


Bingung Soal Proses dan Biaya Balik Nama Sertipikat Orang Tua ke Anak? Ini Penjelasannya


Tim Red,    20 April 2026,    18:16 WIB

Bingung Soal Proses dan Biaya Balik Nama Sertipikat Orang Tua ke Anak? Ini Penjelasannya
Istimewa

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Proses balik nama sertipikat tanah dari orang tua ke anak masih kerap membingungkan masyarakat. Selain melibatkan aspek hukum dan administrasi, proses ini juga berkaitan dengan kewajiban pajak yang harus dipenuhi agar peralihan hak sah secara hukum.


Bingung Soal Proses dan Biaya Balik Nama Sertipikat Orang Tua ke Anak? Ini Penjelasannya

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa balik nama merupakan proses pengalihan hak atas tanah dari pemilik lama kepada pemilik baru, termasuk dalam lingkup keluarga.

“Balik nama tidak terjadi otomatis meskipun hubungan orang tua dan anak sudah jelas. Tetap harus melalui proses hukum yang berlaku,” ujarnya di Jakarta, Senin (20/04).

Ia menegaskan, banyak masyarakat baru mengurus balik nama ketika tanah akan dijual atau dijaminkan, sehingga prosesnya terasa lebih berat karena tidak dipersiapkan sejak awal.


Menurut Shamy, langkah paling mendasar adalah memahami perbedaan antara hibah dan waris. Hibah dilakukan saat orang tua masih hidup, sedangkan waris berlaku setelah orang tua meninggal dunia. Perbedaan ini menentukan jenis akta, dokumen, hingga skema pajak yang dikenakan.

Dalam praktiknya, proses balik nama mencakup empat tahapan utama, yaitu penentuan dasar hukum peralihan hak, pembuatan akta oleh PPAT atau notaris, pembayaran pajak dan bea, serta pencatatan di Kantor Pertanahan.

Adapun biaya yang timbul meliputi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), biaya akta hibah atau waris, serta biaya layanan di Kantor Pertanahan atau PNBP. Besaran biaya tersebut bervariasi tergantung nilai tanah di masing-masing daerah.

Untuk menghitung estimasi biaya, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku yang menyediakan simulasi berdasarkan nilai tanah dan luas bidang.

Dalam pengurusan waris, pemohon wajib melampirkan dokumen seperti identitas ahli waris, sertipikat tanah asli, akta kematian, surat keterangan waris, hingga bukti pembayaran pajak. Sementara pada hibah, diperlukan akta hibah dari PPAT, identitas pemberi dan penerima, serta dokumen pajak dan administrasi lainnya.

Shamy mengingatkan, penundaan pengurusan dapat menyebabkan biaya semakin besar, terutama karena kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), potensi denda, serta pembaruan dokumen lama.

“Semakin ditunda, biasanya biaya akan meningkat dan terasa lebih mahal,” tegasnya.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk segera mengurus balik nama sertipikat guna memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah serta menghindari risiko sengketa di kemudian hari.***


banner
NASIONAL
img
Jumat, 05 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menghadiri Upacara Penutupan Pelatihan Dasar Militer (Latsarmil) Komponen Cadangan (Komcad) Aparatur Sipil Negara (ASN)
img
Jumat, 05 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan terhadap 130 pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dalam pelantikan yang berlangsung
img
Kamis, 04 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memahami prosedur dan persyaratan pemecahan bidang tanah sebelum mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan. Layanan ini menjadi
img
Rabu, 03 Juni 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto diwakili oleh Asisten Operasi (Asops) Panglima TNI Letjen TNI Bobby Rinal Makmun menyambut kedatangan Satgas TNI Kontingen Garuda (Konga) United Nations Interim
img
Rabu, 03 Juni 2026
Singapura - Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard T.H. Tampubolon, S.H., M.M. memimpin Delegasi Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada penyelenggaraan Sidang ke-22 TNI-Singapore Armed Forces Annual Staff Meeting
img
Rabu, 03 Juni 2026
Tangerang-Mediaindonesianews.com: Kehadiran layanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang dinilai mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi dan layanan pertanahan secara terintegrasi

MEDIA INDONESIA NEWS