Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Proses balik nama sertipikat tanah dari orang tua ke anak masih kerap membingungkan masyarakat. Selain melibatkan aspek hukum dan administrasi, proses ini juga berkaitan dengan kewajiban pajak yang harus dipenuhi agar peralihan hak sah secara hukum.
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa balik nama merupakan proses pengalihan hak atas tanah dari pemilik lama kepada pemilik baru, termasuk dalam lingkup keluarga.
“Balik nama tidak terjadi otomatis meskipun hubungan orang tua dan anak sudah jelas. Tetap harus melalui proses hukum yang berlaku,” ujarnya di Jakarta, Senin (20/04).
Ia menegaskan, banyak masyarakat baru mengurus balik nama ketika tanah akan dijual atau dijaminkan, sehingga prosesnya terasa lebih berat karena tidak dipersiapkan sejak awal.
Menurut Shamy, langkah paling mendasar adalah memahami perbedaan antara hibah dan waris. Hibah dilakukan saat orang tua masih hidup, sedangkan waris berlaku setelah orang tua meninggal dunia. Perbedaan ini menentukan jenis akta, dokumen, hingga skema pajak yang dikenakan.
Dalam praktiknya, proses balik nama mencakup empat tahapan utama, yaitu penentuan dasar hukum peralihan hak, pembuatan akta oleh PPAT atau notaris, pembayaran pajak dan bea, serta pencatatan di Kantor Pertanahan.
Adapun biaya yang timbul meliputi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), biaya akta hibah atau waris, serta biaya layanan di Kantor Pertanahan atau PNBP. Besaran biaya tersebut bervariasi tergantung nilai tanah di masing-masing daerah.
Untuk menghitung estimasi biaya, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku yang menyediakan simulasi berdasarkan nilai tanah dan luas bidang.
Dalam pengurusan waris, pemohon wajib melampirkan dokumen seperti identitas ahli waris, sertipikat tanah asli, akta kematian, surat keterangan waris, hingga bukti pembayaran pajak. Sementara pada hibah, diperlukan akta hibah dari PPAT, identitas pemberi dan penerima, serta dokumen pajak dan administrasi lainnya.
Shamy mengingatkan, penundaan pengurusan dapat menyebabkan biaya semakin besar, terutama karena kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), potensi denda, serta pembaruan dokumen lama.
“Semakin ditunda, biasanya biaya akan meningkat dan terasa lebih mahal,” tegasnya.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk segera mengurus balik nama sertipikat guna memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah serta menghindari risiko sengketa di kemudian hari.***