bendera

Rabu, 04 November 2026    02:10 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

NASIONAL
 


Putusan PTUN Jakarta Dikritik, Dinilai Abaikan Keadilan Korban Perkosaan Mei 1998


Fathan,    22 April 2026,    15:56 WIB

Putusan PTUN Jakarta Dikritik, Dinilai Abaikan Keadilan Korban Perkosaan Mei 1998
Istimewa

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Koalisi masyarakat sipil bersama Komnas Perempuan dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menyampaikan kekecewaan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menolak gugatan terkait dugaan penyangkalan peristiwa perkosaan massal Mei 1998 oleh Fadli Zon.


Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/4). Koalisi menilai putusan tersebut tidak hanya mengabaikan substansi keadilan, tetapi juga berpotensi memperpanjang impunitas terhadap pelanggaran hak asasi manusia.

Perwakilan YLBHI, Arif Maulana, menyebut putusan tersebut menunjukkan kegagalan sistem peradilan dalam memberikan perlindungan kepada korban. “PTUN Jakarta tidak melakukan koreksi terhadap penyangkalan fakta. Ini mencerminkan kemunduran dalam penghormatan terhadap HAM,” ujarnya.

Arif menambahkan, putusan dengan amar tidak dapat diterima (N.O) mencerminkan kondisi penegakan hukum yang dinilai tidak berpihak pada korban. Menurutnya, ketiadaan koreksi terhadap pernyataan pejabat publik berpotensi menciptakan preseden buruk dalam penanganan isu pelanggaran HAM.


Sementara itu, pendamping korban, Fatia Nadia, menegaskan bahwa peristiwa perkosaan massal Mei 1998 telah mendapat pengakuan di tingkat internasional. Ia menyatakan upaya penyangkalan terhadap peristiwa tersebut berdampak pada pengabaian hak korban.

“Kami akan terus memperjuangkan keadilan dan memastikan suara korban tidak dihapus,” kata Fatia.

Komisioner Komnas Perempuan, Dahlia Madinah, menilai putusan tersebut menunjukkan adanya pola penyangkalan yang lebih luas. Ia menyebut pengadilan administratif tidak menjadikan pengalaman korban sebagai pertimbangan utama.

Selain itu, Komnas Perempuan menyoroti tidak dipertimbangkannya sejumlah dokumen penting, termasuk laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF), dalam proses persidangan. Hal ini dinilai melemahkan upaya pengungkapan kebenaran.

Sebagai tindak lanjut, YLBHI menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Upaya hukum ini ditempuh untuk memastikan proses pencarian keadilan bagi korban tetap berjalan serta mencegah pengaburan fakta sejarah.

Koalisi masyarakat sipil berharap proses hukum lanjutan dapat memberikan ruang lebih luas bagi pengungkapan kebenaran dan pemenuhan hak-hak korban pelanggaran HAM berat.(FF)


banner
NASIONAL
img
Selasa, 03 November 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup) pada Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Konga XXXVII-M MINUSCA TA 2026 yang digelar di Lapangan Gelanggang Olahraga...
img
Selasa, 03 November 2026
Jakarta - TNI terus mengintensifkan pengiriman logistik Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dari  Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, guna mempercepat penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Selasa (3/11/2026). Pada hari ini, TNI...
img
Selasa, 03 November 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri rapat Dewan Pertahanan Nasional (DPN) yang dipimpin oleh Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Harian DPN membahas dinamika keamanan dan...
img
Selasa, 03 November 2026
Kongo - Dalam rangka memperkuat peran aktif Indonesia di kancah internasional sebagai salah satu negara kontributor pasukan perdamaian, personel Post Operation Base (POB) Komanda Satgas Indo RDB XXXIX-H MONUSCO melaksanakan...
img
Selasa, 03 November 2026
Palembang - TNI bersama BMKG dan tim gabungan terus mengoptimalkan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Palembang, Sumatera Selatan, melalui Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) terpadu, Senin (2/11/2026). Satgas...
img
Selasa, 03 November 2026
Kalimantan - TNI bersama BMKG dan tim gabungan kembali melaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dengan menyemai 8,4 ton garam (NaCl) untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah...

MEDIA INDONESIA NEWS