bendera

Kamis, 23 April 2026    15:39 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Praktisi Hukum Soroti Sewa Aset Pemprov Bali, PP 48/2025 Dinilai Perkuat Pengawasan


JroBudi,    22 Februari 2026,    11:17 WIB

Praktisi Hukum Soroti Sewa Aset Pemprov Bali, PP 48/2025 Dinilai Perkuat Pengawasan
istimewa

Denpasar-Mediaindonesianews.com: Praktisi hukum I Made Somya Putra, SH., MH., menyoroti praktik penyewaan tanah aset milik Pemerintah Provinsi Bali yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan tata kelola. Ia mengingatkan agar pemerintah daerah memperketat pengawasan guna mencegah potensi penyalahgunaan dan praktik spekulatif.


Somya Putra menilai, penyewaan aset dengan harga relatif murah dan jangka waktu panjang berisiko membuat lahan tidak dimanfaatkan secara optimal. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat menyebabkan tanah menjadi terlantar atau tidak produktif.

“Dengan harga sewa yang murah dan jangka waktu panjang, penyewa bisa saja tidak termotivasi memanfaatkan tanah secara maksimal. Ini berpotensi membuat aset daerah tidak memberikan nilai tambah bagi masyarakat,” ujarnya di Denpasar, Minggu (22/2).

Ia menekankan pentingnya implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 sebagai instrumen penguatan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan aset negara maupun daerah. Regulasi tersebut dinilai dapat menjadi dasar hukum untuk menertibkan praktik penyewaan yang tidak sesuai peruntukan.


“Dengan hadirnya PP 48/2025, seharusnya menghilangkan kenyamanan pihak-pihak yang ingin ‘bermain’ dengan tanah Pemprov Bali yang disewa namun dibiarkan tidak dimanfaatkan dan hanya menunggu dialihkan atau dikerjasamakan dengan pihak ketiga,” tegasnya.

Somya berharap pemerintah daerah melakukan evaluasi berkala terhadap perjanjian sewa, termasuk meninjau kembali klausul pemanfaatan lahan agar tidak terjadi praktik pengalihan secara tidak langsung tanpa pengawasan.

Ia juga mendorong transparansi dalam proses penyewaan dan pemanfaatan aset, termasuk publikasi data lahan yang disewakan dan realisasi penggunaannya. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah potensi praktik mafia tanah serta memastikan aset daerah benar-benar memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat Bali.(JroBudi)


banner
NASIONAL
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Publish What You Pay Indonesia menyoroti percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) oleh Dewan Perwakilan Rakyat
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Bupati (Wabup) Tapanuli Utara (Taput), Deni Parlindungan Lumbantoruan, melakukan pertemuan strategis dengan jajaran Kementerian Pertanian Republik Indonesia guna mempercepat transformasi sektor pertanian, Rabu (22/4). Pertemuan
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Koalisi masyarakat sipil bersama Komnas Perempuan dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menyampaikan kekecewaan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menolak gugatan terkait dugaan penyangkalan
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta - Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letnan Jenderal (Letjen) TNI Richard Tampubolon melaksanakan pertemuan dengan The Ambasador of New Zealand to Indonesia Y.M. Phillip Nathan Taula, bertempat di Kediaman Duta
img
Senin, 20 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Proses balik nama sertipikat tanah dari orang tua ke anak masih kerap membingungkan masyarakat. Selain melibatkan aspek hukum dan administrasi, proses ini juga berkaitan dengan kewajiban pajak

MEDIA INDONESIA NEWS