bendera

Selasa, 23 Juni 2026    22:03 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

NASIONAL
 


Bentuk Respon Jaksa Agung, Kejari Denpasar Launching Rumah Restorative Justice


TB/ips,    08 April 2022,    01:06 WIB

Bentuk Respon Jaksa Agung, Kejari Denpasar Launching Rumah Restorative Justice
Kajati Bali bersama Kajari Denpasar Launching Rumah Restorative Justice

Denpasar-Mediaindonesianews.com: Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar meresmikan rumah Restorative Justice Wayan Adhyaksa di Kantor Desa Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar.


Bentuk Respon Jaksa Agung, Kejari Denpasar Launching Rumah Restorative Justice

Hal itu dilakukan Sebagai bentuk respon atas perintah Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia dan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum agar permasalahan dapat diselesaikan dengan upaya-upaya perdamaian dan mengedepankan kearifan lokal.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Denpasar Yuliana Sagala mengatakan, tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan masukan ke pimpinan Kejaksaan terhadap perkara-perkara yang layak mendapatkan Restorative Justice (RJ).

"Marwah Rumah Restorative Justice ada di nilai-nilai luhur bangsa, sehingga dalam pelaksanaannya akan mudah beradaptasi dengan menerapkan living law (hukum yang hidup) dalam masyarakat," kata Yuliana, Kamis 7/4/2022.


"Selain menyelesaikan berbagai permasalahan di masyarakat, rumah RJ juga sebagai tempat untuk urun rembuk dan melaksanakan program pemerintah dan masyarakat sehingga semua dapat memanfaatkannya sebagaimana fungsi Balai Desa maupun bale Banjar," sambungnya.

Ia menegaskan, program ini Sesuai arahan Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia dan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum, semua Kejaksaan Negeri di Indonesia memiliki rumah restorative justice.

"Rumah restorative justice itu dibuat sebagai tempat musyawarah masyarakat," tegasnya.

Ia juga mengaku pihaknya juga memiliki Satgas Reaksi Cepat Restorative Justice yang bisa dihubungi dengan nomor hotline RJ 08113882900.

Tujuan dari hotline RJ ini adalah memberikan masukan ke pimpinan Kejaksaan terhadap perkara-perkara yang layak mendapatkan Restorative Justice tetapi tidak dilaksanakan di daerah.

"Hal ini bertujuan untuk mencegah penyimpangan dan penyalahgunaan pelaksanaan Restorative Justice di daerah, serta membuka kesempatan bagi masyarakat luas untuk memberikan kritik, saran, dan masukan yang membangun guna pelaksanaan Restorative Justice yang lebih baik," pungkasnya.

(TB/ips)


banner
NASIONAL
img
Selasa, 23 Juni 2026
Jakarta - TNI Angkatan Darat kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Papua melalui pengiriman dukungan logistik Program Manunggal Air dan Papua Terang menuju Wamena,
img
Selasa, 23 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan menggelar program Cek Kesehatan Gratis (CKG) bagi pegawai pada 22 hingga 26 Juni 2026.
img
Senin, 22 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sejumlah organisasi mahasiswa dan kepemudaan mendorong penguatan implementasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai landasan memperkuat kedaulatan ekonomi nasional dan pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang
img
Senin, 22 Juni 2026
Bangka – Tim Gabungan Satlap Tri Cakti, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Pusintelmar, Tim Intel Korem 045/Garuda Jaya (GY), Lanal Babel, dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) kembali
img
Senin, 22 Juni 2026
Bogor-Mediaindonesianews.com: Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, mengajak seluruh elemen masyarakat memperkuat kolaborasi dalam menjaga kelestarian sungai. Menurutnya, upaya memuliakan sungai
img
Minggu, 21 Juni 2026
PBTI – Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI), Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H., M.M. menyampaikan apresiasi dan mengucapkan selamat kepada tim Pelatnas Taekwondo Indonesia yang telah meraih medali

MEDIA INDONESIA NEWS