bendera

Selasa, 23 Juni 2026    22:04 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

NASIONAL
 


Jampidum: Restorative Justice Menjadi Solusi Penyelesaian Kasus Tipiring


(frj/ips),    03 April 2022,    15:14 WIB

Jampidum: Restorative Justice Menjadi Solusi Penyelesaian Kasus Tipiring
Jampidum beberkan upaya Restorative Justice

Dalam upaya penegakan hukum, pendekatan keadilan restoratif bertujuan untuk mengembalikan kondisi di masyarakat seperti semula dan dapat menjadi suatu alternatif dalam penyelesaian suatu tindak pidana, artinya penyelesaian tindak pidana tidak selalu bersifat retributif (pembalasan).


Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana menjelaskan, Restorative Justice kiranya dapat menjadi solusi dalam penyelesaian sejumlah kasus tindak pidana yang “ringan” dan mencederai rasa keadilan di masyarakat. 

"Seperti kasus seorang nenek dipidana dikarenakan mengambil beberapa buah kakao, dan seorang kakek dipidana karena mengambil getah karet yang jika dirupiahkan nilainya kurang lebih 17 ribu rupiah," kata Fadil saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan anggota Komisi III diruang rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta. Rabu 23/3/2022.

"Kasus tersebut tentunya mencederai hati nurani masyarakat dan para pencari keadilan, bahkan semakin menasbihkan pepatah hukum tumpul keatas dan tajam kebawah," sambungnya.


Oleh karena itu masih kata Fadil, kiranya dirasakan perlu adanya suatu alternatif penegakan hukum yang lebih membumi, yang lebih ideal yaitu Restorative Justice.

“Penyelesaian perkara melalui Restorative Justice mendapat respon yang sangat positif dari masyarakat, terbukti dengan banyaknya permintaan agar penyelesaian perkara dilakukan melalui proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," terangnya.

"Kejaksaan telah beberapa kali mengeluarkan petunjuk teknis dalam pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, terakhir dengan surat edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: 01/E/Ejp/02/2022 Tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” beber Fadil.

Ia mengatakan bahwa pembentukan Rumah Restorative Justice yang sudah dilaunching oleh Jaksa Agung pada Rabu 16 Maret 2022 dapat menjadi sarana penyelesaian perkara diluar persidangan (afdoening buiten process) sebagai alternatif solusi memecahkan permasalahan penegakan hukum dalam perkara tertentu yang belum dapat memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat seperti sebelum terjadinya tindak pidana.

“Rumah Restorative Justice tersebut pada hakekatnya juga diharapkan dapat menjadi triger untuk menghidupkan kembali peran para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat, untuk bersama-sama masyarakat menjaga kedamaian dan harmoni serta meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap sesamanya yang membutuhkan keadilan, kemaslahatan, namun tetap tidak menyampingkan kepastian hukum,” pungkasnya


banner
NASIONAL
img
Selasa, 23 Juni 2026
Jakarta - TNI Angkatan Darat kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Papua melalui pengiriman dukungan logistik Program Manunggal Air dan Papua Terang menuju Wamena,
img
Selasa, 23 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan menggelar program Cek Kesehatan Gratis (CKG) bagi pegawai pada 22 hingga 26 Juni 2026.
img
Senin, 22 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sejumlah organisasi mahasiswa dan kepemudaan mendorong penguatan implementasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai landasan memperkuat kedaulatan ekonomi nasional dan pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang
img
Senin, 22 Juni 2026
Bangka – Tim Gabungan Satlap Tri Cakti, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Pusintelmar, Tim Intel Korem 045/Garuda Jaya (GY), Lanal Babel, dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) kembali
img
Senin, 22 Juni 2026
Bogor-Mediaindonesianews.com: Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, mengajak seluruh elemen masyarakat memperkuat kolaborasi dalam menjaga kelestarian sungai. Menurutnya, upaya memuliakan sungai
img
Minggu, 21 Juni 2026
PBTI – Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI), Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H., M.M. menyampaikan apresiasi dan mengucapkan selamat kepada tim Pelatnas Taekwondo Indonesia yang telah meraih medali

MEDIA INDONESIA NEWS