bendera

Minggu, 07 Juni 2026    18:08 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

NASIONAL
 


Sertipikasi Tanah Wakaf Melonjak 206 Persen, Menteri Nusron Ingatkan Ancaman Sengketa di Kawasan PSN


Tim Red,    07 Juni 2026,    16:10 WIB

Sertipikasi Tanah Wakaf Melonjak 206 Persen, Menteri Nusron Ingatkan Ancaman Sengketa di Kawasan PSN
Istimewa

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), mengungkapkan lonjakan signifikan sertipikasi tanah wakaf dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah mencatat jumlah bidang tanah wakaf yang terdaftar meningkat hingga 206 persen dibandingkan periode 2015–2016.


Sertipikasi Tanah Wakaf Melonjak 206 Persen, Menteri Nusron Ingatkan Ancaman Sengketa di Kawasan PSN

Peningkatan tersebut disampaikan Nusron saat menghadiri International Conference on Pesantren (ICOP) 2026 dan penyerahan sertipikat wakaf di Unibersitas Darunnajah, Jakarta, Sabtu (6/6).

“Perbandingan datanya, tahun 2015-2016 total bidang tanah wakaf baru 100 ribu, sekarang sudah bertambah 200 ribu sehingga ada kenaikan 206 persen. Saya berterima kasih kepada para wakif dan nazir, karena kesadaran untuk mendaftarkan tanah wakaf makin meningkat,” ujar Nusron.

Menurutnya, lonjakan sertipikasi tersebut menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam menjaga aset umat melalui kepastian hukum. Pemerintah menilai legalitas tanah wakaf menjadi langkah penting untuk mencegah sengketa dan perebutan aset di masa mendatang.


Nusron menyoroti tingginya potensi konflik pada tanah wakaf yang belum bersertipikat, terutama di wilayah yang terdampak pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN). Ia menyebut kenaikan nilai tanah akibat pembangunan infrastruktur kerap memicu munculnya klaim baru terhadap lahan yang sebelumnya telah diwakafkan.

“Banyak terjadi terutama di Pulau Jawa, Jabodetabek, dan Banten. Sebelum ada PSN nilai tanah biasa saja, tetapi setelah ada pembangunan valuasinya naik drastis,” katanya.

Kondisi itu dinilai rawan memunculkan sengketa berkepanjangan apabila status hukum tanah wakaf belum tercatat secara resmi. Karena itu, Nusron meminta para nazir segera mengurus sertipikasi agar aset umat memiliki perlindungan hukum yang kuat.

“Supaya konflik tidak berkepanjangan, kami harapkan para nazir segera menyertipikatkan tanah wakaf demi keamanan aset umat,” tegasnya.

Kementerian ATR/BPN berharap percepatan sertipikasi tanah wakaf terus berjalan seiring meningkatnya kesadaran masyarakat. Pemerintah juga menilai kepastian hukum terhadap tanah wakaf penting untuk memastikan pemanfaatannya tetap berkelanjutan bagi kepentingan pendidikan, sosial, dan keagamaan.***


banner
NASIONAL
img
Minggu, 07 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), mengungkapkan lonjakan signifikan sertipikasi tanah wakaf dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah mencatat jumlah bidang tanah wakaf yang terdaftar
img
Sabtu, 06 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak masyarakat, pengelola wakaf, serta lembaga keagamaan untuk segera menyertipikatkan tanah wakaf guna mencegah potensi sengketa
img
Sabtu, 06 Juni 2026
Banten, mediaindonesianews.com - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R didampingi Wakasad Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa dan Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih meninjau pembangunan Yonif TP
img
Jumat, 05 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menghadiri Upacara Penutupan Pelatihan Dasar Militer (Latsarmil) Komponen Cadangan (Komcad) Aparatur Sipil Negara (ASN)
img
Jumat, 05 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan terhadap 130 pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dalam pelantikan yang berlangsung
img
Kamis, 04 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memahami prosedur dan persyaratan pemecahan bidang tanah sebelum mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan. Layanan ini menjadi

MEDIA INDONESIA NEWS