bendera

Kamis, 23 April 2026    17:17 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

NASIONAL
 


Tak Tersentuh Hukum, Kebun PT Hindoli Diduga Beralih Fungsi Jadi Lokasi Illegal Drilling


Hadi,    07 Januari 2026,    10:34 WIB

Tak Tersentuh Hukum, Kebun PT Hindoli Diduga Beralih Fungsi Jadi Lokasi Illegal Drilling
Istimewa

Muba-Mediaindonesianews.com: Lahan perkebunan kelapa sawit yang berada di bawah Hak Guna Usaha (HGU) PT Hindoli di Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), diduga beralih fungsi menjadi lokasi pengeboran minyak ilegal (illegal drilling). Aktivitas tersebut disebut kerap memicu kebakaran, merusak hutan dan lingkungan, bahkan menelan korban jiwa.


Tak Tersentuh Hukum, Kebun PT Hindoli Diduga Beralih Fungsi Jadi Lokasi Illegal Drilling

Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Indonesia (DPD AI) Sumatera Selatan menilai pembiaran aktivitas illegal drilling di area HGU PT Hindoli sebagai bentuk kegagalan perusahaan dalam menjaga dan mengelola areal perkebunan sesuai peruntukan izin.

Ketua DPD AI Sumsel, Syamsuddin Djoesman, meminta Presiden RI, Kapolri, Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, Gubernur Sumsel, serta Kapolda Sumsel untuk mengevaluasi dan mencabut izin HGU PT Hindoli.

“Kami menduga PT Hindoli telah gagal menjaga wilayah HGU sehingga beralih fungsi menjadi lokasi pengeboran minyak ilegal. Kebakaran berulang terjadi, lingkungan rusak, dan korban jiwa terus berjatuhan, namun pihak perusahaan tidak pernah tersentuh hukum,” ujar Syamsuddin, Selasa (6/1).


Menurutnya, aktivitas pengeboran minyak mentah ilegal di lahan HGU PT Hindoli sering memicu ledakan dan kebakaran akibat percikan api dari alat penyedot minyak maupun korsleting listrik. Semburan api dan gas beracun menimbulkan kepanikan, korban luka bakar, hingga meninggal dunia.

Selain itu, DPD AI Sumsel juga menyoroti keberadaan alat berat jenis ekskavator di area kebun yang diduga digunakan untuk membantu kendaraan pengangkut minyak mentah yang terperosok atau terbalik. Truk petak dan truk tangki pengangkut minyak mentah disebut bebas keluar-masuk kawasan perkebunan tanpa hambatan.

“Kami menduga ada oknum-oknum internal perusahaan yang ikut terlibat. Jika tidak ada pembiaran atau keterlibatan, mustahil aktivitas sebesar itu berjalan terbuka,” tegasnya.

Syamsuddin menegaskan, perusahaan pemegang izin HGU memiliki kewajiban hukum untuk mengamankan dan mengelola lahannya, serta mencegah segala bentuk aktivitas ilegal yang merusak lingkungan. Pembiaran terhadap illegal drilling dinilai sebagai bentuk kelalaian serius.

“Pengeboran ilegal jelas melanggar Undang-Undang Migas, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengendalian Kerusakan dan/atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujarnya.

Sementara itu, seorang warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya karena alasan keamanan mengungkapkan bahwa munculnya titik-titik baru pengeboran minyak di lahan HGU PT Hindoli diduga terjadi atas sepengetahuan pihak perusahaan.

“Kalau tidak ada izin, mana mungkin bisa pengeboran, Pak. Ini ada kesepakatan, hasil pengeboran dibagi. Bahkan ada biaya portal yang dipungut oknum perusahaan,” ungkapnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Hindoli selaku pemegang izin HGU belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembiaran dan keterlibatan dalam aktivitas illegal drilling di wilayah perkebunannya. (Hadi)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 23 April 2026
Kaltim – Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia (Kasum TNI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M. melantik dan mengukuhkan
img
Kamis, 23 April 2026
Bangkinang-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya kepemimpinan yang berorientasi pada pelayanan masyarakat kepada jajaran di daerah, khususnya di Provinsi Riau.
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Publish What You Pay Indonesia menyoroti percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) oleh Dewan Perwakilan Rakyat
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Bupati (Wabup) Tapanuli Utara (Taput), Deni Parlindungan Lumbantoruan, melakukan pertemuan strategis dengan jajaran Kementerian Pertanian Republik Indonesia guna mempercepat transformasi sektor pertanian, Rabu (22/4). Pertemuan
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Koalisi masyarakat sipil bersama Komnas Perempuan dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menyampaikan kekecewaan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menolak gugatan terkait dugaan penyangkalan
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta - Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letnan Jenderal (Letjen) TNI Richard Tampubolon melaksanakan pertemuan dengan The Ambasador of New Zealand to Indonesia Y.M. Phillip Nathan Taula, bertempat di Kediaman Duta

MEDIA INDONESIA NEWS