bendera

Minggu, 21 Juni 2026    14:27 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

NASIONAL
 


Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Oknum TNI, Praka RM Dan Kawan-Kawan di Tuntut Hukuman Mati


Badarudin,    27 November 2023,    17:27 WIB

Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Oknum TNI, Praka RM Dan Kawan-Kawan di Tuntut Hukuman Mati
Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Oknum TNI, Praka RM Dan Kawan-Kawan di Tuntut Hukuman Mati

Jakarta - Sidang lanjutan  kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh para tersangka Praka RM,  Praka HS dan Praka J terhadap Imam Masykur digelar secara terbuka untuk umum dengan agenda persidangan pembacaan tuntutan oleh Oditur Militer di  Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jalan Raya Penggilingan 7 Cakung, Jakarta Timur,  Senin (27/11/2023).


Pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Praka RM, HS dan J oleh Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena, S.H., dan Letkol Laut (KH) I Made Adnyana, S.H., dan sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto, S.H., Hakim Anggota Letkol Chk Idolohi, S.H., dan Hakim Anggota Mayor Kum Aulisa Dandel, S.H., dan Penasehat Hukum para terdakwa antara lain: Mayor Chk Manang, S.H., Kapten Chk Budianto, S.H., Lettu Chk Amril Harahap, S.H.

Adapun tuntutan terhadap para  terdakwa yang di bacakan oleh Oditur Militer antara lain: Pertama, motif ekonomi; Kedua, hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan Undang-Undang, perbuatan terdakwa melanggar Sapta Marga butir 2 "Tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan", dan 8 Wajib TNI butir 6 "Tidak sekali-kali merugikan rakyat" dan butir 7 "Tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat";  Ketiga, perbuatan para terdakwa telah mencemarkan nama baik Kesatuan. Bab-bab perbuatan para terdakwa jauh dari rasa kemanusiaan dan tidak manusiawi karena telah sampai hati melakukan pembunuhan, dan perbuatan terdakwa meninggalkan luka yang mendalam pada orang tua korban, hal-hal yang meringankan nihil," tegas Oditur Militer.

Lebih lanjut dikatakan Oditur Militer menyampaikan bahwa para terdakwa bersalah,  "Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 (1) dan telah bersama-sama melakukan penculikan sebagai mana diatur dan diancam dalam Pasal 32 KUHP jo Pasal 55 (2) 1, 2,. Agar Majelis Hakim menentukan hukuman kepada para terdakwa berupa: Terdakwa 1 (RM) dengan pidana pokok, pidana mati, pidana tambahan di pecat dari Dinas Militer cq. TNI AD. Terdakwa 2 (HS) dengan pidana pokok, pidana mati, pidana tambahan di pecat dari Dinas Militer cq. TNI AD. Terdakwa 3 (J) dengan pidana pokok, pidana mati, pidana tambahan di pecat dari dinas militer cq. TNI AD," ucapnya.


Selesai Oditur Militer membacakan tuntutannya, maka Hakim Ketua memerintahkan kepada para terdakwa untuk berbicara dengan Penasehat Hukum, apakah akan mengadakan Pledoi (pembelaan). Setelah itu Hakim Ketua memutuskan sidang selanjutnya pada bulan Desember, "Sidang akan dilanjutkan pada hari Senin, 4 Desember 2023, dengan mendengarkan Pledoi Penasehat Hukum," pungkasnya.

Selanjutnya petugas membawa keluar para pelaku dibawah pengawalan Petugas Polisi Militer dan para terdakwa tetap ditahan di Pomdam Jaya.

Turut hadir Ny. Putri Rumantir mewakili Hotman Paris Hutapea, Wakil masyarakat Aceh/Keluarga Bapak Sudirman Anggota DPR RI, Media Televisi/Radio dan Online.


banner
NASIONAL
img
Minggu, 21 Juni 2026
Bangka – Tim Gabungan Satuan Lapangan (Satlap) Tri Cakti, Satgasus Satintelmar Pusintelal, dan Pos Air Kantung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 6 ton bijih timah ilegal di kawasan Air Kantung,
img
Jumat, 19 Juni 2026
Denpasar-Mediaindonesianews.com: Pernyataan pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar yang sempat menyebut kedatangan aparat ke kantornya dilakukan oleh tim Inspektorat berbanding terbalik dengan konfirmasi resmi Komisi Pemberantasan Korupsi
img
Jumat, 19 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pemerintah mengambil langkah percepatan untuk memperkuat perlindungan lahan pertanian sekaligus mengatasi hambatan penataan ruang di daerah. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid
img
Jumat, 19 Juni 2026
Jakarta - Dalam upaya menghadirkan hiburan yang merata dan memperkuat kebersamaan nasional, Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah menggelar lebih dari 1.500 titik Nonton Bersama (Nobar) Kebangsaan Piala Dunia 2026 secara
img
Jumat, 19 Juni 2026
Jakarta – Wakil Ketua I Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H., M.M yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Umum TNI (Kasum
img
Jumat, 19 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Di tengah tantangan berat yang dihadapi industri media nasional, Pemimpin Redaksi Majalah Sudut Pandang dan Sudutpandang.id, Umi Sjarifah, membuktikan bahwa perempuan mampu tampil sebagai pemimpin yang tangguh

MEDIA INDONESIA NEWS