bendera

Minggu, 07 Juni 2026    18:06 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

KABAR DAERAH
 


Penerima Manfaat PKH Melaporkan ''Rianus Ndruru'' Dipolres Nias Selatan


DIL,    12 Juli 2021,    20:48 WIB

Penerima Manfaat PKH Melaporkan ''Rianus Ndruru'' Dipolres Nias Selatan
Penerima Manfaat PKH Melaporkan ''Rianus Ndruru'' Dipolres Nias Selatan

Nias Selatan - mediaindonesianews.com: Berdasarkan laporan Masyarakat Desa Amandraya dan Desa Lolozaria tertanggal 27/05/2021, yang isinya adalah Penamping PKH Rianus Ndruru diduga  melakukan pungli terhadap masyarakat penerima manfaat di dua desa tersebut.

Menurut keterangan salah seorang pihak terlapor P. Giawa waktu dimintai keterangan di Polres Nias Selatan bahwa Rianus Ndruru memaksakan meminta uang sebesar Rp. 100.000 sekali pencairan kepada setiap penerima manfaat dengan alasan tidak punya gaji dari pemerintah, adapun alasan lain apabila penerima manfaat  tidak memberikan setoran tersebut akan di hapus sebagai penerima manfaat berikutnya, sehingga penerima manfaat wajib menyetorkan uang sebesar pemerintahan tersebut kepada Rianus Ndruru selama tiga tahun berturut-turut.

"Benar, Rianus Ndruru memintakan  untuk kami bayar dan setor sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) selama 3 (tuga) berturut-turut dengan tanun 2020 tahun lalu. Ujar dia kepada awak media saat diwawancarai

Adapun alasan lain, Rianus Ndruru mengutip itu kepada masyarakat adalah sekali pencairan kepada Camat setempat dan Kepala Desa dan Kabupaten.

Lebih lanjut Pelapor menyampaikan, tujuan memintakan uang tersebut untuk bagi" kepada atasannya." sambungnya.

Namun, setelah pelapor dimintai keterangan di Polres Nias Selatan, Rianus Ndruru telah dua kali Mangkir kepada pemanggilan tanggal 24 Juli 2021 dan 09 Juli 2021 sehingga patut di duga bahwa Rianus Ndruru jelas melawan Hukum dnegan tidak mematuhi surat panggilan tersebut di Unit II Tipikor Sat Reskrim Polres Nias Selatan.

Masyarakat penerima PKH Desa Amandraya dan Lolozaria sangat mengharapkan kepada Pihak Polres Nias Selatan untuk menindak tegas Rianus Ndruru sesuai peraturan dan di proses secara hukum. Harap P. Giawa. (DIL)




banner
NASIONAL
img
Minggu, 07 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), mengungkapkan lonjakan signifikan sertipikasi tanah wakaf dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah mencatat jumlah bidang tanah wakaf yang terdaftar
img
Sabtu, 06 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak masyarakat, pengelola wakaf, serta lembaga keagamaan untuk segera menyertipikatkan tanah wakaf guna mencegah potensi sengketa
img
Sabtu, 06 Juni 2026
Banten, mediaindonesianews.com - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R didampingi Wakasad Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa dan Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih meninjau pembangunan Yonif TP
img
Jumat, 05 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menghadiri Upacara Penutupan Pelatihan Dasar Militer (Latsarmil) Komponen Cadangan (Komcad) Aparatur Sipil Negara (ASN)
img
Jumat, 05 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan terhadap 130 pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dalam pelantikan yang berlangsung
img
Kamis, 04 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memahami prosedur dan persyaratan pemecahan bidang tanah sebelum mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan. Layanan ini menjadi

MEDIA INDONESIA NEWS