bendera

Minggu, 07 Juni 2026    18:08 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

KABAR DAERAH
 


Kota Bekasi Gelar Operasi Yustisi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaaran Covid 19


Lian,    09 Juli 2021,    12:52 WIB

Kota Bekasi Gelar Operasi Yustisi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaaran Covid 19
Kepolisian, TNI, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Tinggi melaksanakan Operasi Yustisi

KOTA BEKASI - mediaindonesianews.com:  Semakin tingginya angka kasus warga Kota Bekasi yang terpapar Covid-19, Pemerintah Kota Bekasi bersama-sama unsur Kepolisian, TNI, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Tinggi melaksanakan Operasi Yustisi dengan menggunankan cara Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Kamis 8 Juli 2021.

Total ada 29 KTP terjaring dalam operasi ini karena tidak memakai masker, dan pedagang yang masih mengizinkan pelanggannya makan ditempat, karena harusnya tidak boleh dan harus dibawa pulang, ucap Kasie Bid. Gakda. Satpol PP Kota Bekasi Agus Hermawan.

Ditempat berbeda, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Aloysius Suprijadi, S.IK, MH menegaskan, Operasi ini perlu kembali dilaksanakan terlebih masyarakat yang semakin tidak patuh dengan prokes sehingga trend  kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia  tidak hanya disebabkan oleh varian baru saja, melainkan ditambah masyarakat mulai abai dengan protokol kesehatan, tandasnya.

Persidangan dimulai sekitar pukul 13.00 WIB. Agar tidak memberatkan pelanggar, pasal yang diberikan adalah tindak pidana ringan yaitu sanksi yang diberikan berupa pelayanan kebersihan sampai denda yang ditentukan, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Laksmi Indriyah Rohmulyati, menjelaskan.

Dijelaskan Kapolres Metro Bekasi Kota kembali, Owner atau pemilik dari pelaku usaha serta pengunjung dari toko tersebut dimintai keterangan serta data diri berupa KTP untuk segera ditindaklanjuti dengan melakukan persidangan di Kantor Kecamatan Bekasi Selatan.

"Setelah para pelanggar di sidang, mereka akan dipulangkan. Apabila mereka yang sudah disidang kedapatan kembali melanggar program PPKM yang sedang diselenggarakan akan segera ditindak lanjuti dan akan menerima sanksi berikutnya berupa tambahan denda senilai 50 juta rupiah sampai dengan penutupan izin operasionalnya sampai waktu yang ditentukan," ujarnya dalam keterangan siaran pers Humas Kota Bekasi Kamis (8/7/2021).

Total pelanggar PPKM Darurat yang ditindak sebanyak 29 orang, Terdapat 9 pelaku usaha ditemukan melanggar ketentuan PPKM yang sedang berlangsung karena tetap membuka usahanya dan mengundang kerumunan datang, Agus Hermawan mejelaskan

Para pelanggar, kembali ia menjelaskan, diminta untuk hadir di kantor kecamatan Bekasi Selatan untuk mengikuti sidang Yustisi, para pelanggar yang sudah ditetapkan hukuman oleh hakim diharuskan membayar sanksi denda serta sanksi sosial. Jumlah hasil sanksi denda yang terkumpul selanjutnya di setorkan ke kas negara dengan pihak Kejaksaan sebagai eksekutor.

"Dendanya bervariasi mulai dari dua puluh ribu sampai dengan tiga ratus ribu sedangkan denda yang terkumpul sebesar Rp.1.130. 000 dari 26 orang sedangkan penerima sangsi sosial sebanyak  3 orang," katanya.

"Harapan kami dengan dilakukannya sidang ini masyarakat bisa mematuhi aturan yang berlaku di PPKM darurat ini sehingga kita bersama bisa terbebas dari covid 19," ujar Kapolres Metro Bekasi. (lian)


Kota Bekasi Gelar Operasi Yustisi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaaran Covid 19


Kota Bekasi Gelar Operasi Yustisi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaaran Covid 19


banner
NASIONAL
img
Minggu, 07 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), mengungkapkan lonjakan signifikan sertipikasi tanah wakaf dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah mencatat jumlah bidang tanah wakaf yang terdaftar
img
Sabtu, 06 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak masyarakat, pengelola wakaf, serta lembaga keagamaan untuk segera menyertipikatkan tanah wakaf guna mencegah potensi sengketa
img
Sabtu, 06 Juni 2026
Banten, mediaindonesianews.com - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R didampingi Wakasad Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa dan Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih meninjau pembangunan Yonif TP
img
Jumat, 05 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menghadiri Upacara Penutupan Pelatihan Dasar Militer (Latsarmil) Komponen Cadangan (Komcad) Aparatur Sipil Negara (ASN)
img
Jumat, 05 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan terhadap 130 pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dalam pelantikan yang berlangsung
img
Kamis, 04 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memahami prosedur dan persyaratan pemecahan bidang tanah sebelum mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan. Layanan ini menjadi

MEDIA INDONESIA NEWS