bendera

Minggu, 07 Juni 2026    17:03 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

KABAR DAERAH
 


Pemkot Bekasi Terbitkan SE Bersama Walikota Dan Kementerian Agama Kota Bekasi


Lian,    07 Juli 2021,    01:30 WIB

Pemkot Bekasi Terbitkan SE Bersama Walikota Dan Kementerian Agama Kota Bekasi
Surat Edaran

Kota Bekasi - mediaindonesianews.com: Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, terbitkan Surat Edaran (SE) Bersama Walikota Dan Kementerian Agama Kota Bekasi Nomor: 451/5074-SETDA.Kessos Nomor: 4278/KK.10.211/07/2021. Tentang Peniadaan Sementara Kegiatan Peribadatan Di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Sholat Hari Raya Idul Adha Dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/ 2021 M Di Wilayah Kota Bekasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Pandemi Covid-19.

Surat edaran tersebut diterbitkan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular, serta untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam melakukan kegiatan peribadatan dan pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M, maka perlu dilakukan pembatasan kegiatan sampai dengan peniadaan sementara kegiatan peribadatan.

Adapun Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai panduan bagi pihak terkait dalam melakukan pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat pada penyelenggaraan kegiatan ibadah keagamaan, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M serta bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19. Adapun Surat Edaran ini meliputi berbagai kegiatan ibadah keagamaan sesuai ajaran agamanya masing-masing yang menimbulkan kerumunan dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M.

Dasar hukum dari Surat Edaran tersebut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 16 tahun 2021 Tentang Perubahan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan qurban Tahun 1442 H/2021 M di masa pandemi Covid-19,Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: SE.17 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/ 2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru Dalam Penanganan Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor : 500/Kep. 49-Ek/II/2021 tentang Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi,

Instruksi Ketua Komite Kebijakan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Transformasi Ekonomi Daerah Kota Bekasi Nomor : 443.1/201/SET.COVID-19 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dalam Upaya Penanganan dan Pengendalian Covid-19 di Wilayah Kota Bekasi, dan Surat Edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor : 443.1/795/SET.COVID-19 Tentang Implementasi Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Wilayah Kota Bekasi. Demikian isi siaran pers Humas  Kota Bekasi yang diterima Mediaindonesianews.com. Selasa (6/7). (lian)




banner
NASIONAL
img
Minggu, 07 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), mengungkapkan lonjakan signifikan sertipikasi tanah wakaf dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah mencatat jumlah bidang tanah wakaf yang terdaftar
img
Sabtu, 06 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak masyarakat, pengelola wakaf, serta lembaga keagamaan untuk segera menyertipikatkan tanah wakaf guna mencegah potensi sengketa
img
Sabtu, 06 Juni 2026
Banten, mediaindonesianews.com - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R didampingi Wakasad Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa dan Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih meninjau pembangunan Yonif TP
img
Jumat, 05 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menghadiri Upacara Penutupan Pelatihan Dasar Militer (Latsarmil) Komponen Cadangan (Komcad) Aparatur Sipil Negara (ASN)
img
Jumat, 05 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan terhadap 130 pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dalam pelantikan yang berlangsung
img
Kamis, 04 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memahami prosedur dan persyaratan pemecahan bidang tanah sebelum mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan. Layanan ini menjadi

MEDIA INDONESIA NEWS