bendera

Jumat, 24 April 2026    18:26 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Kejati Kalbar Tahan Tersangka Pembangunan Ruko di Sungai Ambawang


Budi,    08 Desember 2022,    21:44 WIB

Kejati Kalbar Tahan Tersangka Pembangunan Ruko di Sungai Ambawang
Kajati Kalimantan Barat

Pontianak-Mediaindonesianews.com: Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) menahan 3 orang tersangka kasus korupsi atas dugaan pembangunan ruko di Sungai Ambawang Tahun 2015-2018, Kamis (8/12).


“Dalam upaya penegakan hukum, setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan dan penyidik telah mengumpulkan minimal 2 alat bukti yang cukup kuat Kejati Kalbar memutuskan untuk menahan ketiganya tersangka yang berinisial WI sebagai Manager Perum Perumnas Cabang Pontianak, WR sebagai Assistant Manager Seksi Produksi dan Pertanahan Perum Perumnas Cabang Pontianak dan MM Direktur PT. Dawuh Utama selaku pelaksana pekerjaan” ujar Dr. Masyhudi, SH., MH, Kepala Kejati Kalbarkata

Lebih lanjut Masyhudi menjelaskan bahwa ketiga tersangka tersebut ditahan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan PRINT-07/0.1/Fd.1/12/2022 untuk tersangka WI, PRINT-08/0.1/Fd.1/12/2022 untuk tersangka WR dan PRINT-09/0.1/Fd.1/12/2022 untuk tersangka MM.

“Para tersangka ditahan selama 20 hari kedepan sejak tanggal 08 s/d 27 Desember 2022 dan ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak.” ujarnya


Menurut Kajati Kablbar penahanan para tersangka untuk memperlancar proses penyidikan, para tersangka yaitu WI, WR, bersama-sama dengan Pelaksana pekerjaan yaitu tersangka SH (Direktur PT. Karya Mulya Perkasa) dan tersangka MM sebagai Direktur PT. Dawuh Utama pada tahun 2015 s/d 2016 telah melaksanakan Pembangunan 29 unit Ruko di Lokasi Sentraland Sungai Ambawang.

“pekerjaan yang dilaksanakan tersebut tidak sesuai dengan kontrak, dengan nilai kontrak 18 MIlyar, sedangkan kerugian Negara disebabkan oleh perbuatan para tersangka sebesar Rp 2.536.714.397,06.” jelasnya

Atas perbuatan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 payat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.” Pungkasnya. (Budi)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 23 April 2026
Samarinda - Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) menggelar Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Taekwondo Indonesia kategori Cadet dan Junior Tahun 2026. Ajang bergengsi ini, diikuti oleh atlet-atlet muda terbaik dari berbagai provinsi
img
Kamis, 23 April 2026
Kaltim – Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia (Kasum TNI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M. melantik dan mengukuhkan
img
Kamis, 23 April 2026
Bangkinang-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya kepemimpinan yang berorientasi pada pelayanan masyarakat kepada jajaran di daerah, khususnya di Provinsi Riau.
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Publish What You Pay Indonesia menyoroti percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) oleh Dewan Perwakilan Rakyat
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Bupati (Wabup) Tapanuli Utara (Taput), Deni Parlindungan Lumbantoruan, melakukan pertemuan strategis dengan jajaran Kementerian Pertanian Republik Indonesia guna mempercepat transformasi sektor pertanian, Rabu (22/4). Pertemuan
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Koalisi masyarakat sipil bersama Komnas Perempuan dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menyampaikan kekecewaan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menolak gugatan terkait dugaan penyangkalan

MEDIA INDONESIA NEWS