bendera

Kamis, 05 November 2026    03:24 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Jaksa Tuntut 7 Tahun Penjara Eks Kepala LPD Adat Serangan


TB/ips,    30 November 2022,    09:44 WIB

Jaksa Tuntut 7 Tahun Penjara Eks Kepala LPD Adat Serangan
Foto dok Kejari Denpasar

Denpasar-mediaindonesianews.com - Dua tersangka dugaan korupsi terkait pengelolaan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Serangan dari tahun 2015-2020 atas nama terdakwa IWJ dan NWSY dituntut 7-8 tahun penjara.


Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap dua orang terdakwa digelar di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Denpasar.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar Putu Eka Suyantha mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan yang berbeda terhadap dua orang terdakwa IWJ dan NWSY.

"Terdakwa IWJ telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jis. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Putu dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/11).


"Dia (IWJ) dijatuhkan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Selain itu, masih kata Putu, JPU juga Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa IWJ sebesar Rp 300 juta subsidiair 3 bulan kurungan.

Selanjutnya JPU Menjatuhkan pidana tambahan terhadap mantan Kepala LPD Adat Serangan IWJ untuk membayar uang pengganti sebesar sebesar Rp 3.749 miliar secara tanggung renteng dengan NWSY.

"Dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana penjara selama 4 (empat) tahun penjara," ungkapnya.

Sementara Mantan Pegawai Tata Usaha LPD Adat Serangan NWSY disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jis. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Terdakwa NWSY dijatuhkan Pidana Penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," terang Putu.

"Ia juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsidiair 3 bulan penjara," tambahnya.

Terdakwa NWSY dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar sebesar Rp 3.749 miliar secara tanggung renteng dengan IWJ.

"Dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana penjara selama 4 tahun penjara," pungkasnya.

Persidangan selanjutnya akan diadakan pada hari Jumat, 2 Desember 2022 dengan agenda pledoi dari penasehat hukum terdakwa.


banner
NASIONAL
img
Kamis, 05 November 2026
Banjar - Satuan Tugas (Satgas) TNI yang tergabung dalam Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) kembali melaksanakan penyemaian 1,6 ton garam (Natrium Klorida/NaCl) guna mendukung upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla)...
img
Rabu, 04 November 2026
Palembang - TNI bersama BMKG dan tim gabungan terus mengoptimalkan penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta penanggulangan kabut asap di wilayah Palembang, Sumatera Selatan, melalui Operasi Modifikasi Cuaca (OMC)...
img
Rabu, 04 November 2026
Bandung - TNI memberangkatkan 289 personel Tim Penyuluhan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menuju Palembang, Palangkaraya, dan Banjarmasin dari Lanud Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, Rabu (4/11/2026). Tim yang...
img
Rabu, 04 November 2026
Kendari - TNI mengerahkan pesawat C-130 Hercules A-1340 untuk mengangkut 12 ton garam (Natrium Klorida/NaCl) guna mendukung pelaksanaan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) terpadu di wilayah Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (4/11/2026)....
img
Rabu, 04 November 2026
Palembang - TNI bersama BMKG dan tim gabungan terus mengoptimalkan penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta penanggulangan kabut asap di wilayah Palembang, Sumatera Selatan, melalui Operasi Modifikasi Cuaca (OMC)...
img
Rabu, 04 November 2026
Kalimantan - Satuan Tugas (Satgas) TNI yang tergabung dalam Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) kembali melaksanakan penyemaian bahan modifikasi cuaca berupa 2,8 ton garam (Natrium Klorida/NaCl) untuk mendukung penanggulangan kebakaran hutan...

MEDIA INDONESIA NEWS