bendera

Jumat, 24 April 2026    18:28 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Modus Investasi, Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar


TB/ips,    16 November 2022,    21:18 WIB

Modus Investasi, Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar
Foto sidang virtual Doni Salmanan

Jakarta-mediaindonesianews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menjatuhkan tuntutan 13 tahun penjara terhadap Terdakwa kasus trading binary options Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.


"JPU telah Menjatuhkan pidana badan terhadap Terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun penjara dikurangi selama Terdakwa berada didalam tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/11).

"Selain itu terdakwa Doni Salmanan juga dijatuhkan pidana denda senilai Rp 10 miliar Subsidiair 12 bulan penjara," sambungnya.

Lebih lanjut Ketut membeberkan, terdakwa Doni Salmanan dinilai melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


"Lalu kedua Terdakwa juga disangka melanggar Pasal 378 KUHPidana dan Kedua Pertama Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," terangnya.

 Adapun barang bukti nomor 1 s/d 32 terlampir dalam berkas, sementara barang bukti nomor 33 s/d 131 Ketut menyebutkan dirampas untuk dikembalikan kepada para korban secara proporsional melalui “Perkumpulan Paguyuban Korban Doni Salmanan” (sesuai Akta Pendirian Nomor 25 Tanggal 20 Oktober 2022 dihadapan Notaris H. Mauluddin Achmad Turyana, S.H. dengan mempertimbangkan permohonan penggabungan gugatan ganti kerugian.

"Sementara untuk barang bukti nomor 132 s/d 136 dirampas untuk negara," tegasnya.

"Apabila dalam eksekusi pengembalian kerugian para korban terdapat kelebihan barang rampasan, maka barang rampasan tersebut dirampas untuk Negara," tambahnya.

Sidang putusan dimaksud dilakukan secara virtual yang diikuti terdakwa Doni Salmanan dari Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA Bandung.


banner
NASIONAL
img
Kamis, 23 April 2026
Samarinda - Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) menggelar Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Taekwondo Indonesia kategori Cadet dan Junior Tahun 2026. Ajang bergengsi ini, diikuti oleh atlet-atlet muda terbaik dari berbagai provinsi
img
Kamis, 23 April 2026
Kaltim – Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia (Kasum TNI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M. melantik dan mengukuhkan
img
Kamis, 23 April 2026
Bangkinang-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya kepemimpinan yang berorientasi pada pelayanan masyarakat kepada jajaran di daerah, khususnya di Provinsi Riau.
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Publish What You Pay Indonesia menyoroti percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) oleh Dewan Perwakilan Rakyat
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Bupati (Wabup) Tapanuli Utara (Taput), Deni Parlindungan Lumbantoruan, melakukan pertemuan strategis dengan jajaran Kementerian Pertanian Republik Indonesia guna mempercepat transformasi sektor pertanian, Rabu (22/4). Pertemuan
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Koalisi masyarakat sipil bersama Komnas Perempuan dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menyampaikan kekecewaan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menolak gugatan terkait dugaan penyangkalan

MEDIA INDONESIA NEWS