bendera

Jumat, 24 April 2026    17:22 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Kuasa Hukum BHL Nilai Surat Dakwaan JPU Keliru Soal Kerugian Negara


tim red,    10 November 2022,    20:33 WIB

Kuasa Hukum BHL Nilai Surat Dakwaan JPU Keliru Soal Kerugian Negara
Sidang BHL

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kuasa hukum terdakwa Budi Hartono Linardi (BHL) menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) keliru mendakwa BHL lantaran telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1 triliun lebih dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp22 triliun lebih. Hal tersebut disampaikan usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda menanggapi dakwaan JPU terhadap terdakwa BHL yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi impor baja, besi dan turunannya, Kamis (10/11)


“karena yang membeli besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya kemudian yang melakukan pembayaran PIB/PPN/PPH dan bea masuk adalah oleh keenam perusahaan importir. Dimana ke enam perusahaan importir tersebut semuanya adalah perusahaan swasta, dengan demikian nampak jelas tidak ada kerugian negara atau perekonomian negara dari perbuatan terdakwa,” papar Abidin.

Lebih lanjut Abidin menjelaskan bahwa, selain itu terkait kedudukan antara Pasal 5 Undang-Undang Tipikor, si penerima tidak pernah didakwa dengan Pasal 5 ayat (2) karena Ira Chandra telah meninggal dunia pada tanggal 21 Februari 2018 maka tidak ada yang menerapkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Tipikor, mustahil ada pemberi suap tanpa ada yang menerima suap, karena suap itu baru terjadi kalau ada pemberi dan ada penerima.

“dakwaan JPU yang hanya menarik terdakwa BHL, Taufiq, Ira Chandra (meninggal dunia), dan Tahan Banurea tanpa menarik Direktur Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag yang menandatangani Surat Penjelasan sebagai dasar dapat dilakukannya impor besi atau baja dari tahun 2016 sampai tahun 2021. Dan tidak ditariknya PT. Perwira Adhitama Sejati, PT. Bangun Era Sejahtera, PT. Duta Sari Sejahtera, PT. Intisumber Baja Sakti, PT. Prasasti Metal Utama dan PT. Jaya Arya Kemuning sebagai yang menyuruh melakukan atau melakukan atau turut serta melakukan dalam perkara ini mengakibatkan penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam dakwaannya menjadi kabur,” jelasnya.


Abidin juga mempertanyakan mengapa perusahaan itu tidak dilibatkan dalam perkara (BHL).

“Apakah sebagai tersangka atau terdakwa? Tidak ada dilibatkan. Hanya Budi, Tahan dan Taufiq,” ujarnya.

Kepada wartawan Abidin juga mempertanyakan mengapa Jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung yang tidak menetapkan Veri Anggijono sebagai tersangka.

“Veri Anggriyono, Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag diduga terlibat kasus tersebut,  mengingat Veri Anggriyono sebagai pihak yang menyetuji kebijakan impor besi dan baja dari negeri China yang berujung korupsi.” Pungkasnya.


banner
NASIONAL
img
Kamis, 23 April 2026
Samarinda - Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) menggelar Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Taekwondo Indonesia kategori Cadet dan Junior Tahun 2026. Ajang bergengsi ini, diikuti oleh atlet-atlet muda terbaik dari berbagai provinsi
img
Kamis, 23 April 2026
Kaltim – Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia (Kasum TNI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M. melantik dan mengukuhkan
img
Kamis, 23 April 2026
Bangkinang-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya kepemimpinan yang berorientasi pada pelayanan masyarakat kepada jajaran di daerah, khususnya di Provinsi Riau.
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Publish What You Pay Indonesia menyoroti percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) oleh Dewan Perwakilan Rakyat
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Bupati (Wabup) Tapanuli Utara (Taput), Deni Parlindungan Lumbantoruan, melakukan pertemuan strategis dengan jajaran Kementerian Pertanian Republik Indonesia guna mempercepat transformasi sektor pertanian, Rabu (22/4). Pertemuan
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Koalisi masyarakat sipil bersama Komnas Perempuan dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menyampaikan kekecewaan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menolak gugatan terkait dugaan penyangkalan

MEDIA INDONESIA NEWS