bendera

Jumat, 24 April 2026    17:22 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Polres Bogor Ungkap Kasus Pelaku Penjualan Satwa Liar Endemic Dilindungi


JP,    05 November 2022,    00:01 WIB

Polres Bogor Ungkap Kasus Pelaku Penjualan Satwa Liar Endemic Dilindungi
Polres Bogor Ungkap Kasus Pelaku Penjualan Satwa Liar Endemic Dilindungi

Cibinong-mediaindonesianews.com: Polres Bogor berhasil melakukan pengungkapan terhadap para pelaku penjualan satwa liar Endemic jenis Owa Jawa, yang di lindungi pada Rabu 26 Oktober 2022.


Dalam pengungkapan yang berhasil dilakukan tersebut, ada sebanyak dua orang tersangka berinisial MM (32) dan SU (28) yang berhasil diamankan oleh Sat-Reskrim Polres Bogor, Rabu (4/11).

Selanjutnya, Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin SH., S.IK., MH  dalam Konferensi persnya menjelaskan, bahwa pengungkapan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur di dalam undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem ini berawal dari informasi yang diterima oleh Sat-Reskrim Polres Bogor  dari aktivis pecinta satwa yang dilindungi, dari informasi tersebut, diperoleh bahwa akan terjadi jual beli terhadap satwa yang dilindungi yaitu Owa Jawa (Hylobates Moloch).

Atas informasi tersebutlah Sat-Reskrim Polres Bogor, melakukan penyelidikan dan mengamankan dua orang tersangka, masingmasing berinisial MM dan SU diwilayah Taman Budaya Sentul City Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.


Sementara itu, dari tangan pelaku kita amankan barang bukti berupa satu ekor Owa Jawa yang di masukan ke dalam sebuah dus, dan dua buah handphone serta sebuah sepeda motor.

Dari pengakuan tersangka, bahwa satu ekor satwa liar jenis Owa Jawa tersebut didapatkan dengan cara membeli melalui media sosial Facebook seharga 3,6 juta dan rencananya  akan dijual kembali oleh tersangka dengan harga 5 juta rupiah.

Dari pengakuan para tersangka bahwa penjualan satwa langka ini sudah dilakukan beberapa kali. Hingga saat ini terhadap kedua orang tersangka ini pun masih kita lakukan proses penyidikan lebih lanjut, jelasnya.

Sementara itu, satwa liar jenis Owa Jawa tersebut saat ini sudah kita serahkan ke BKSDA dan dalam perlindungan dan pengamanan serta perawatan dari badan konservasi sumber daya alam, tambahnya.

Kemudian terhadap dua  orang tersangka ini kita akan jerat dengan pasal 21 ayat 2 juncto pasal 40 undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi dan sumber sumber daya alam hayati dan ekosistemnya ke juncto peraturan Menteri Lingkungan Hidup yang mengatur tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi ancaman terhadap kedua orang tersangka 5 tahun penjara dan denda 100.000.000 rupiah, tutupnya. (JP)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 23 April 2026
Samarinda - Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) menggelar Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Taekwondo Indonesia kategori Cadet dan Junior Tahun 2026. Ajang bergengsi ini, diikuti oleh atlet-atlet muda terbaik dari berbagai provinsi
img
Kamis, 23 April 2026
Kaltim – Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia (Kasum TNI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M. melantik dan mengukuhkan
img
Kamis, 23 April 2026
Bangkinang-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya kepemimpinan yang berorientasi pada pelayanan masyarakat kepada jajaran di daerah, khususnya di Provinsi Riau.
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Publish What You Pay Indonesia menyoroti percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) oleh Dewan Perwakilan Rakyat
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Bupati (Wabup) Tapanuli Utara (Taput), Deni Parlindungan Lumbantoruan, melakukan pertemuan strategis dengan jajaran Kementerian Pertanian Republik Indonesia guna mempercepat transformasi sektor pertanian, Rabu (22/4). Pertemuan
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Koalisi masyarakat sipil bersama Komnas Perempuan dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menyampaikan kekecewaan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menolak gugatan terkait dugaan penyangkalan

MEDIA INDONESIA NEWS