bendera

Jumat, 24 April 2026    17:19 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Kejati Cecar Maraton 31 Camat Soal Honor Satpol PP


Red,    02 November 2022,    20:25 WIB

Kejati Cecar Maraton 31 Camat Soal Honor Satpol PP
Gambar illustrasi

Makassar-Mediaindonesianews.com - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, kembali melakukan pemeriksaan mendalam. Terhadap 31 orang camat dan mantan camat priode 2017-2021. Terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium, tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar.


Mereka menjalani pemeriksaan secara maraton dan tertutup di ruang penyidik bidang tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel. Sejak pukul 09.00 Wita hingga pukul 18.00 wita dalam kapasitas sebagai saksi. 

Perkara yang diduga telah merugikan negara sebesar 3.5 M ini. Sebelumnya telah ditetapkan tiga orang tersangka, dalam tahap penyidikan kasus ini yakni Kadis Perhubungan Makassar Iman Hud (mantan Kasatpol PP Makassar) tahun 2017-2020. Mantan Kasatpol PP tahun 2021-2022. Iqbal Asnan, dan Kasi Pengendali dan Operasional Satpol PP, Kota Makassar tahun 2017-2020.

Terkait pemeriksaan tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati Sulsel Soetarmi. Saat ditemui membenarkan terkait adanya pemeriksaan tersebut. 


" Iya benar ada sekitar 31 orang oknum Camat dan mantan Camat, yang kita mintai keterangannya dalam kasus tersebut, " ujar Soetarmi, Rabu (2/11). 

Mereka kata Soetarmi dimintai keterangannya sebagai saksi, dalam penyidikan. Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium, tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar.

"Pemeriksaan ini adalah pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium, tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar, di 14 Kecamatan, " pungkasnya. 

Terkait pemeriksaan dalam kasus ini, Soetarmi menuturkan bahwa penyidik masih akan terus mendalami pihak-pihak yang ada peran dalam kasus ini. Termasuk saksi-saksi yang telah dimintai keterangannya beberapa lalu.

Diketahui sebelumnya ketiga tersangka dalam kasus ini. Disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 KUHP tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.


banner
NASIONAL
img
Kamis, 23 April 2026
Samarinda - Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) menggelar Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Taekwondo Indonesia kategori Cadet dan Junior Tahun 2026. Ajang bergengsi ini, diikuti oleh atlet-atlet muda terbaik dari berbagai provinsi
img
Kamis, 23 April 2026
Kaltim – Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia (Kasum TNI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M. melantik dan mengukuhkan
img
Kamis, 23 April 2026
Bangkinang-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya kepemimpinan yang berorientasi pada pelayanan masyarakat kepada jajaran di daerah, khususnya di Provinsi Riau.
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Publish What You Pay Indonesia menyoroti percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) oleh Dewan Perwakilan Rakyat
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Bupati (Wabup) Tapanuli Utara (Taput), Deni Parlindungan Lumbantoruan, melakukan pertemuan strategis dengan jajaran Kementerian Pertanian Republik Indonesia guna mempercepat transformasi sektor pertanian, Rabu (22/4). Pertemuan
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Koalisi masyarakat sipil bersama Komnas Perempuan dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menyampaikan kekecewaan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menolak gugatan terkait dugaan penyangkalan

MEDIA INDONESIA NEWS