bendera

Jumat, 24 April 2026    15:54 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Kejagung Sita 100 Bidang Tanah Milik Benny Tjokro Seluas 96,74 Hektare


TB/ips,    30 September 2022,    15:48 WIB

Kejagung Sita 100 Bidang Tanah Milik Benny Tjokro Seluas 96,74 Hektare
Foto: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana

Jakarta-Mediaindonesianews.com - Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan sita eksekusi 100 bidang tanah seluas 96,74 HA di Kabupaten Tangerang milik terpidana Benny Tjokro Saputro dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero).


"Ada 100 bidang tanah milik Benny Tjokrosaputro yang kita sita," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 30/9.

"Tanah tersebut berada di 4 Kecamatan wilayah Kebupaten Tangerang," sambungnya.

Ketut merinci, terdapat 74 bidang tanah di Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang seluas 24,32 hektare.


Kemudian di Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang terdapat 11 bidang tanah dengan seluas 51,82 hektare.

"Selanjutnya 12 bidang tanah seluas 2,8 hektare berada di Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang. Dan yang terakhir di Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang terdapat 3 bidang tanah seluas 17,8 hektare," ujarnya.

Ia mengatakan, Sita eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-87/A/JA/09/2022 tanggal 22 September 2022 tentang Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi terkait perkara PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT ASABRI (persero).

Kemudian Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 6/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro yang dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078 triliun.

"Selanjutnya, Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan segera menyerahkan aset sita eksekusi tersebut kepada Pusat Pemulihan Aset (PPA) melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," pungkasnya.

Dalam upaya melakukan sita eksekusi tim Jaksa Eksekutor didampingi oleh Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung serta Tim Pusat Pemulihan Aset (PPA).


banner
NASIONAL
img
Kamis, 23 April 2026
Samarinda - Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) menggelar Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Taekwondo Indonesia kategori Cadet dan Junior Tahun 2026. Ajang bergengsi ini, diikuti oleh atlet-atlet muda terbaik dari berbagai provinsi
img
Kamis, 23 April 2026
Kaltim – Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia (Kasum TNI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M. melantik dan mengukuhkan
img
Kamis, 23 April 2026
Bangkinang-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya kepemimpinan yang berorientasi pada pelayanan masyarakat kepada jajaran di daerah, khususnya di Provinsi Riau.
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Publish What You Pay Indonesia menyoroti percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) oleh Dewan Perwakilan Rakyat
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Bupati (Wabup) Tapanuli Utara (Taput), Deni Parlindungan Lumbantoruan, melakukan pertemuan strategis dengan jajaran Kementerian Pertanian Republik Indonesia guna mempercepat transformasi sektor pertanian, Rabu (22/4). Pertemuan
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Koalisi masyarakat sipil bersama Komnas Perempuan dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menyampaikan kekecewaan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menolak gugatan terkait dugaan penyangkalan

MEDIA INDONESIA NEWS