bendera

Jumat, 24 April 2026    15:51 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Kejagung Pastikan, Dua Berkas Perkara Ferdy Sambo dkk Dinyatakan Lengkap (P21)


TB/ips,    28 September 2022,    21:18 WIB

Kejagung Pastikan, Dua Berkas Perkara Ferdy Sambo dkk Dinyatakan Lengkap (P21)
Foto : Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana beserta jajaran saat jumpa pers di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Jakarta-Mediaindonesianews.com - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana mengatakan, berkas perkara lima tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dinyatakan lengkap atau P-21.


"Berkas perkara kasus pembunuhan berencana yang melibatkan Ferdy Sambo dkk dinyatakan lengkap atau P-21," kata Fadil saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Rabu 28/9.

"Kelima tersangka itu adalah, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf," lanjutnya.

Menurutnya, berkas kelima tersangka sudah memenuhi syarat formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP.


Kelima tersangka itu dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.

Dalam penanganan perkara ini, tidak terjadi bolak-balik berkas perkara karena hubungan koordinasi dan konsultasi antara Bareskrim Polri dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum berjalan baik.

Selanjutnya, berkas perkara dalam tindak pidana obstruction of justice atau dugaan merintangi penyidikan dengan tujuh tersangka juga dinyatakan lengkap atau P-21 secara formil dan materiil.

"Setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P-16) berkas perkara ketujuh tersangka dinyatakan lengkap (P-21)," ungkap Fadil.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, Jaksa Peneliti meminta kepada Penyidik untuk melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam masing-masing perkara untuk segera disidangkan.

Ketujuh tersangka dimaksud yakni, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto

Adapun pasal yang disangkakan Pasal 32 dan Pasal 33 jo. Pasal 48 jo. Pasal 49 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik subsidair Pasal 221 Ayat (1) ke -1 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke -1 dan lebih subsidair Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP.

Fadil menjelaskan, terhadap tersangka Ferdy Sambo yang melakukan dua tindak pidana yang berbeda dilakukan penggabungan dakwaan sebagaimana asas concursus realis guna keefektifan dalam proses persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 141 KUHAP. 

Dalam penggabungan 2 (dua) tindak pidana ini, Tersangka Ferdy Sambo disangka melanggar Kesatu Primair Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP dan Kedua Primair Pasal 32 dan Pasal 33 jo. Pasal 48 jo. Pasal 49 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik subsidair Pasal 221 Ayat (1) ke -1 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke -1 dan lebih subsidair Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP.


banner
NASIONAL
img
Kamis, 23 April 2026
Samarinda - Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) menggelar Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Taekwondo Indonesia kategori Cadet dan Junior Tahun 2026. Ajang bergengsi ini, diikuti oleh atlet-atlet muda terbaik dari berbagai provinsi
img
Kamis, 23 April 2026
Kaltim – Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia (Kasum TNI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M. melantik dan mengukuhkan
img
Kamis, 23 April 2026
Bangkinang-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya kepemimpinan yang berorientasi pada pelayanan masyarakat kepada jajaran di daerah, khususnya di Provinsi Riau.
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Publish What You Pay Indonesia menyoroti percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) oleh Dewan Perwakilan Rakyat
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Bupati (Wabup) Tapanuli Utara (Taput), Deni Parlindungan Lumbantoruan, melakukan pertemuan strategis dengan jajaran Kementerian Pertanian Republik Indonesia guna mempercepat transformasi sektor pertanian, Rabu (22/4). Pertemuan
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Koalisi masyarakat sipil bersama Komnas Perempuan dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menyampaikan kekecewaan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menolak gugatan terkait dugaan penyangkalan

MEDIA INDONESIA NEWS