bendera

Jumat, 24 April 2026    14:55 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Kejagung Tangkap DPO Kasus TPPU di Jaksel


TB/ips,    15 September 2022,    13:33 WIB

Kejagung Tangkap DPO Kasus TPPU di Jaksel
Foto : tim tabur saat menangkap DPO di Jaksel

Jakarta-Mediaindonesianews.com - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung kembali mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut mengatakan, Terpidana Stefanus Joko Mogoginta ditangkap disebuah Restaurant di Jalan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada hari Rabu 14/9 kemarin. sekitar pukul 19.50 WIB.

"Tim Tabur Kejagung telah menangkap seorang buronan atas nama Stefanus Joko Mogoginta disebuah Restaurant wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu (14/9) kemarin" kata Ketut dalam keterangannya, Kamis, 15/9.

Ketut menambahkan, penangkapan dimaksud berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 2007 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 Juni 2021, Terpidana Stefanus Joko Mogoginta dinyatakan telah terbukti secara sah serta meyakinkan bersalah. 


"Penangkapan Stefanus Joko Mogoginta Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 2007 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 Juni 2021," ujarnya.

Stefanus Joko Mogoginta merupakan Terpidana dalam tindak pidana turut serta perbuatan rangkaian kebohongan dan turut serta melakukan pembantuan mengalihkan atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait asal usul harta kekayaan jahat. 

"Akibat perbuatan Terpidana, telah menguntungkan badan hukum Perseroan Terbatas Great Egret Capital sebesar Rp 20 milyar," terang Ketut. 

"Selain itu, ia juga menguntungkan PT. Semar Pelita Sejati sebesar Rp 5 miliar," lanjutnya.

Terpidana Stefanus Joko Mogoginta diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, hingga akhirnya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Setelah dilakukan pemantauan dan dipastikan keberadaannya, Tim Tabur langsung bergerak dan mengamankan terpidana dan dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dilaksanakan eksekusi," ucapnya.

"Oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 2 (dua) bulan kurungan," ucap Ketut menambahkan.

Ketut menghimbau, melalui program Tabur Kejaksaan, diharapkan seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.


banner
NASIONAL
img
Kamis, 23 April 2026
Samarinda - Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) menggelar Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Taekwondo Indonesia kategori Cadet dan Junior Tahun 2026. Ajang bergengsi ini, diikuti oleh atlet-atlet muda terbaik dari berbagai provinsi
img
Kamis, 23 April 2026
Kaltim – Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia (Kasum TNI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M. melantik dan mengukuhkan
img
Kamis, 23 April 2026
Bangkinang-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya kepemimpinan yang berorientasi pada pelayanan masyarakat kepada jajaran di daerah, khususnya di Provinsi Riau.
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Publish What You Pay Indonesia menyoroti percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) oleh Dewan Perwakilan Rakyat
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Bupati (Wabup) Tapanuli Utara (Taput), Deni Parlindungan Lumbantoruan, melakukan pertemuan strategis dengan jajaran Kementerian Pertanian Republik Indonesia guna mempercepat transformasi sektor pertanian, Rabu (22/4). Pertemuan
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Koalisi masyarakat sipil bersama Komnas Perempuan dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menyampaikan kekecewaan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menolak gugatan terkait dugaan penyangkalan

MEDIA INDONESIA NEWS