bendera

Jumat, 24 April 2026    13:35 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Kejagung Tangkap DPO Pembobolan Bank Rp 400 Miliar


TB/ips,    28 Juli 2022,    19:50 WIB

Kejagung Tangkap DPO Pembobolan Bank Rp 400 Miliar
Tim tabur saat menggiring Harry Suganda

Jakarta-Mediaindonesianews.com - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Seorang buronan asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Harry Suganda diwilayah Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Ia ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan.


Terpidana Harry Suganda ditangkap karena telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam perkara Permohonan Kredit Modal Kerja pada Bank Mandiri dan Bank QNB.

"Penangkapan tersangka Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 422 K/ Pid.Sus / 2022 tanggal 22 Februari 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya, Kamis 28/7.

Dijelaskannya, dalam perkara ini terpidana Harry Suganda telah melakukan penipuan kepada Bank Mandiri dan Bank QNB hingga menyebabkan kerugian sekira Rp 400 miliar.


Ia merinci, Bank Mandiri dirugikan sebesar Rp 250 miliar, dan Bank QNB sebesar Rp 150 miliar.

"Jadi total keselurahannya sebesar Rp 400 miliar," jelasnya.

Ketut membeberkan, terpidana Harry Suganda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam perkara tersebut Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar rupiah, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 8 (delapan) bulan.

Terpidana Harry Suganda diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.

"Oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkapnya.

"Setelah mengetahui keberadaannya, tim Tabur langsung mengamankan terpidana dan langsung dibawa menuju Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk di eksekusi," pungkasnya.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan.

TB/ips


banner
NASIONAL
img
Kamis, 23 April 2026
Samarinda - Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) menggelar Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Taekwondo Indonesia kategori Cadet dan Junior Tahun 2026. Ajang bergengsi ini, diikuti oleh atlet-atlet muda terbaik dari berbagai provinsi
img
Kamis, 23 April 2026
Kaltim – Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia (Kasum TNI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M. melantik dan mengukuhkan
img
Kamis, 23 April 2026
Bangkinang-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya kepemimpinan yang berorientasi pada pelayanan masyarakat kepada jajaran di daerah, khususnya di Provinsi Riau.
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Publish What You Pay Indonesia menyoroti percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) oleh Dewan Perwakilan Rakyat
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Bupati (Wabup) Tapanuli Utara (Taput), Deni Parlindungan Lumbantoruan, melakukan pertemuan strategis dengan jajaran Kementerian Pertanian Republik Indonesia guna mempercepat transformasi sektor pertanian, Rabu (22/4). Pertemuan
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Koalisi masyarakat sipil bersama Komnas Perempuan dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menyampaikan kekecewaan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menolak gugatan terkait dugaan penyangkalan

MEDIA INDONESIA NEWS