bendera

Jumat, 24 April 2026    13:01 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Diduga Korupsi Rp 367 Juta, Masyarakat Desak Likui Mundur dari Kades Dangkan Kota


(Bd),    13 Juli 2022,    13:07 WIB

Diduga Korupsi Rp 367 Juta, Masyarakat Desak Likui Mundur dari Kades Dangkan Kota
Foto: ilustrasi

KALBAR- Mediaindonesianews.com- Masyarakat mendesak Likui mundur dari jabatannya sebagai Kepada Desa (Kades) Dangkan Kota, Kecamatan Silat Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Kamis 7 Juni 2022.


Diduga Korupsi Rp 367 Juta, Masyarakat Desak Likui Mundur dari Kades Dangkan Kota

Desakan Masyarakat yang minta Likui mundur dari Kepada Desa (Kades) Dangkan Kota tersebut terkait Dana Desa yang diduga digunakan dan dikuasainya secara pribadi sebesar Rp.367.344.000,-.

Menurut Masyarakat, penggelapan Dana Desa yang dilakukan oleh Likui selaku Kepada Desa itu sudah tidak bisa ditoleransi oleh masyarakat lagi. Sehingga Masyarakat setempat mendesak agar Likui sebaiknya mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawabannya kepada Masyarakat.

"Kami mendesak agar Likui mengundurkan diri dari Kepala Desa," kata Abang Mulyadi, Wakil Ketua BPD Dangkan Kota, kepada Wartawan mediaindonesianews. com Perwakilan Kalimantan Barat.


Lanjut Mulyadi menyampaikan, bahwa apa yang sudah dilakukan oleh Kepala Desa Dangkan Kota itu sudah melanggar Undang-undang Tindak Pidana Korupsi ( UU Tipikor) dan Peraturan Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) yang berlaku.

"Dia telah menggelapkan Dana Desa sebesar Rp.367.344.000,- dan itu telah terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Kapuas Hulu," ungkapnya.

Atas persoalan tersebut, Masyarakat setempat merasa sangat kecewa, sehingga dilakukan musyawarah dan kesepakatan bersama, meminta dan mendesak Likui mundur dari jabatannya selaku Kepala Desa Dangkan Kota.

"Hasil kesepakatan bersama dan tuntutan Masyarakat sudah kita sampaikan kepada Pak Camat, bahkan pihak terkait tingkat Kabupaten sampai kepada Bupati," ujarnya.

Masyarakat berharap, agar Pemerintah juga taat aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Tidak mengabaikan atas apa yang sudah dilakukan oleh Kepala Desa Dangkan Kota itu.

"Pemerintah juga harus mengambil sikap dan tindakan terhadap Kades Dangkan agar segera menonaktifkan Likui dari Jabatannya, agar persoalan serupa tidak terulang lagi, dan meminta pemerintah untuk segera menunjuk Plt Kades untuk mengisi kekosongan Jabatan tersebut," pungkasnya. 

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak terkait belum bisa dikonfirmasi. Sebagai informasi, apa yang dilakukan oleh Kepala Desa tersebut, diduga kuat telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021.

Selain diduga kuat melanggar UU Tipikor, pelaku bisa dikenakan hukuman dengan pidana tambahan berupa wajib membayar kerugian negara.

(Bd)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 23 April 2026
Samarinda - Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) menggelar Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Taekwondo Indonesia kategori Cadet dan Junior Tahun 2026. Ajang bergengsi ini, diikuti oleh atlet-atlet muda terbaik dari berbagai provinsi
img
Kamis, 23 April 2026
Kaltim – Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia (Kasum TNI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M. melantik dan mengukuhkan
img
Kamis, 23 April 2026
Bangkinang-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya kepemimpinan yang berorientasi pada pelayanan masyarakat kepada jajaran di daerah, khususnya di Provinsi Riau.
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Publish What You Pay Indonesia menyoroti percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) oleh Dewan Perwakilan Rakyat
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Bupati (Wabup) Tapanuli Utara (Taput), Deni Parlindungan Lumbantoruan, melakukan pertemuan strategis dengan jajaran Kementerian Pertanian Republik Indonesia guna mempercepat transformasi sektor pertanian, Rabu (22/4). Pertemuan
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Koalisi masyarakat sipil bersama Komnas Perempuan dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menyampaikan kekecewaan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menolak gugatan terkait dugaan penyangkalan

MEDIA INDONESIA NEWS