bendera

Jumat, 24 April 2026    11:59 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Vonis Ringan Koruptor, JPU Kejari Denpasar Datangi PN Tipikor


TB/ips,    05 Juli 2022,    14:12 WIB

Vonis Ringan Koruptor, JPU Kejari Denpasar Datangi PN Tipikor
Foto: Kasi Intel Kejari Denpasar Putu Eka Suyantha

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar melakukan perlawanan usai mendengar vonis ringan terhadap terdakwa Riza Kerta Yudha Negara yang dibacakan oleh majelis hakim pada Senin 27/6 lalu.


Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar Putu Eka Suyantha mengatakan, JPU Kejari Denpasar tidak sependapat dengan putusan majelis hakim yang telah memberikan vonis ringan terhadap terdakwa RKYN.

"Dari hasil putusan yang dibacakan, JPU Kejari Denpasar mendatangi PN Tipikor Denpasar untuk menggunakan hak untuk mengajukan upaya hukum (banding) beserta memori Banding dengan register No: 9/Akta.Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps," kata Putu dalam keterangan tertulisnya, Senin 4/7.

Dimana dalam sidang putusan sebelumnya, Putu menjelaskan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar Membebaskan Terdakwa RKYN dari Dakwaan Premier penuntut umum menyatakan Riza Kerta Yuda Negara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi. 


"Dalam perkara ini Majelis Hakim menjatuhkan putusan dua tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum," terang Putu.

"Putusan majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara itulah yang tidak bisa diterima Jaksa Penuntut Umum," tegasnya.

Sebelumnya, masih kata Putu, JPU mengajukan tuntutan empat tahun dua bulan penjara terhadap terdakwa RKYN. Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Jis Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut 4 tahun 2 bulan penjara serta denda sebesar Rp. 200 juta subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan.

"Namun terdakwa dan tim penasihat hukum melakukan upaya pembelaan atau pledoi," pungkasnya.

Diketahui, terdakwa RYKN ditangkap pada Januari 2022 lalu atas kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2016-2018.

Pada saat itu RKYN selaku Marketing Kredit (Mantri) terbukti telah melakukan manipulasi proses Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu BUMN di Kota Denpasar.

Ia sengaja melaksanakan prakarsa dan analisa usulan pinjaman mengajukan syarat-syarat administrasi kredit berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Surat Keterangan Usaha tidak sesuai dengan prosedur.

Selain itu, ia juga sengaja memfasilitasi 148 pengajuan kredit KUR dengan perjanjian yang tidak dilengkap dengan pemenuhan persyaratan.

Akibat perbuatannya negara mengalami kerugian sekira Rp. 3,1 milyar.

TB/ips


banner
NASIONAL
img
Kamis, 23 April 2026
Samarinda - Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) menggelar Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Taekwondo Indonesia kategori Cadet dan Junior Tahun 2026. Ajang bergengsi ini, diikuti oleh atlet-atlet muda terbaik dari berbagai provinsi
img
Kamis, 23 April 2026
Kaltim – Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia (Kasum TNI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M. melantik dan mengukuhkan
img
Kamis, 23 April 2026
Bangkinang-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya kepemimpinan yang berorientasi pada pelayanan masyarakat kepada jajaran di daerah, khususnya di Provinsi Riau.
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Publish What You Pay Indonesia menyoroti percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) oleh Dewan Perwakilan Rakyat
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Bupati (Wabup) Tapanuli Utara (Taput), Deni Parlindungan Lumbantoruan, melakukan pertemuan strategis dengan jajaran Kementerian Pertanian Republik Indonesia guna mempercepat transformasi sektor pertanian, Rabu (22/4). Pertemuan
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Koalisi masyarakat sipil bersama Komnas Perempuan dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menyampaikan kekecewaan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menolak gugatan terkait dugaan penyangkalan

MEDIA INDONESIA NEWS