bendera

Jumat, 24 April 2026    11:59 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Kejari Denpasar Bebaskan Dua Tersangka Melalui Restorative Justice


TB/ips,    29 Juni 2022,    21:28 WIB

Kejari Denpasar Bebaskan Dua Tersangka Melalui Restorative Justice
Foto: Jajaran Kejaksaan Negeri Denpasar

Denpasar-Mediaindonesianews: Kejaksaan Negeri Kota Denpasar melakukan upaya penghentian tuntutan terhadap dua orang tersangka melalui Restorative Justice.


Penghentian tuntutan disetujui setelah ekspose perkara yang dilakukan secara virtual dengan Direktur Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Denpasar Putu Eka Suyantha mengatakan, telah dilakukan penghentian tuntutan terhadap dua orang tersangka dari dua kasus yang berbeda.

"Ada dua orang tersangka yang telah dibebaskan melalui restorative justice yakni, I Made Ridyawan dan Agus Indra Aryawan," kata Putu dalam keterangan tertulisnya, Rabu 29/6.


"I Made Ridyawan diduga telah melanggar pasal 362 KUHP. Ia dibebaskan di rumah restorative justice, pada Rabu 22/6 lalu setelah dilakukan mediasi dan upaya perdamaian antara tersangka dan korban, dan disaksikan oleh keluarga tersangka, Kelian Adat, dan Tokoh Masyarakat setempat," sambungnya.

Sedangkan Agus Indra Aryawan, masih kata Putu, diduga telah melanggar pasal 310 Ayat (3) atau Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Putu menjelaskan, tersangka Agus Indra Aryawan dibebaskan setelah dilakukan mediasi dan adanya perdamaian yang dilakukan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Denpasar, terhadap Korban dan Tersangka, pada Jumat 24/6 lalu.

"Agus bebas tanpa syarat setelah dilakukan Tahap-II serta disaksikan oleh Keluarga tersangka, Keluarga korban, Kelian adat serta

Kepala lingkungan setempat serta tokoh masyarakat, dan dinyatakan memenuhi syarat," ungkap Putu.

"Keduanya dibebaskan setelah memenuhi syarat pasal 5 Perja Nomor 15 Tahun 2020," pungkasnya.

Dalam upaya penyelesaian perkara melalui restorative justice yang dilakukan secara virtual, Direktur Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung RI mengapresiasi dengan setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar dan jajarannya yang menangani perkara I Made Ridyawan dan Agus Indra Aryawan.

TB/ips


banner
NASIONAL
img
Kamis, 23 April 2026
Samarinda - Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) menggelar Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Taekwondo Indonesia kategori Cadet dan Junior Tahun 2026. Ajang bergengsi ini, diikuti oleh atlet-atlet muda terbaik dari berbagai provinsi
img
Kamis, 23 April 2026
Kaltim – Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia (Kasum TNI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M. melantik dan mengukuhkan
img
Kamis, 23 April 2026
Bangkinang-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya kepemimpinan yang berorientasi pada pelayanan masyarakat kepada jajaran di daerah, khususnya di Provinsi Riau.
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Publish What You Pay Indonesia menyoroti percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) oleh Dewan Perwakilan Rakyat
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Bupati (Wabup) Tapanuli Utara (Taput), Deni Parlindungan Lumbantoruan, melakukan pertemuan strategis dengan jajaran Kementerian Pertanian Republik Indonesia guna mempercepat transformasi sektor pertanian, Rabu (22/4). Pertemuan
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Koalisi masyarakat sipil bersama Komnas Perempuan dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menyampaikan kekecewaan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menolak gugatan terkait dugaan penyangkalan

MEDIA INDONESIA NEWS