bendera

Jumat, 24 April 2026    12:02 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Jaksa Agung: Tetapkan Emirsyah Satar Tersangka Korupsi Garuda


TB/ips,    27 Juni 2022,    18:41 WIB

Jaksa Agung: Tetapkan Emirsyah Satar Tersangka Korupsi Garuda
Foto: Jaksa Agung

Jakarta-Mediaindonesianews: Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 s/d 2021.


Hal ini disampaikan oleh Jaksa Agung ST. Burhanuddin saat menggelar konferensi pers di Lobby Utama Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin 27/6.

"Telah ditetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Utama PT. Garuda Indonesia, Emirsyah Satar (ES), dan Direktur PT. Mugi Kerso Abadi, Soetikno Soedardjo (SS)," kata Burhanuddin.

Namun demikian, ia mengatakan, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap tersangka, lantaran kedua tersangka sedang menjalani masa tahanan kasus korupsi yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


"Tersangka tidak kita tahan, karena para tersangka sudah menjalani pidana kasus PT. Garuda Indonesia yang ditangani KPK," tegas Burhanuddin.

Akan tetapi, masih kata Burhanuddin, tersangka ES kini tengah ditahan di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, dalam perkara suap pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia.

"Kedua tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18, pasal 3 Jo. Pasal 18 tentang tindak pidana korupsi," tandasnya.

Sebelumnya, dalam perkara Pengadaan Pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan pesawat ATR 72-600 oleh PT. Garuda Indonesia Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka yakni, Vice President Strategic Management PT Garuda Indonesia periode 2011-2012, Setijo Awibowo. Lalu, Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia periode 2009-2014, Agus Wahjudo, dan Vice President Treasury Managemen Garuda Indonesia periode 2005 -2012 Albert Burhan.

Akibat proses pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan pesawat ATR 72-600 oleh PT. Garuda Indonesia yang dilakukan tidak sesuai dengan prinsip PPA, prinsip pengadaan BUMN, dan Business Judgment Rule, negara mengalami kerugian mencapai Rp 8,8 triliun.

TB/ips


banner
NASIONAL
img
Kamis, 23 April 2026
Samarinda - Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) menggelar Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Taekwondo Indonesia kategori Cadet dan Junior Tahun 2026. Ajang bergengsi ini, diikuti oleh atlet-atlet muda terbaik dari berbagai provinsi
img
Kamis, 23 April 2026
Kaltim – Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia (Kasum TNI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M. melantik dan mengukuhkan
img
Kamis, 23 April 2026
Bangkinang-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya kepemimpinan yang berorientasi pada pelayanan masyarakat kepada jajaran di daerah, khususnya di Provinsi Riau.
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Publish What You Pay Indonesia menyoroti percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) oleh Dewan Perwakilan Rakyat
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Bupati (Wabup) Tapanuli Utara (Taput), Deni Parlindungan Lumbantoruan, melakukan pertemuan strategis dengan jajaran Kementerian Pertanian Republik Indonesia guna mempercepat transformasi sektor pertanian, Rabu (22/4). Pertemuan
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Koalisi masyarakat sipil bersama Komnas Perempuan dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menyampaikan kekecewaan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menolak gugatan terkait dugaan penyangkalan

MEDIA INDONESIA NEWS