bendera

Jumat, 24 April 2026    11:59 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Dua Pelaku Jambret HP Diamankan Polsek Kebun Jeruk


lian,    08 Juni 2022,    22:27 WIB

Dua Pelaku Jambret HP Diamankan Polsek Kebun Jeruk
Dua Pelaku Jambret HP Diamankan Polsek Kebun Jeruk

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Dua orang pelaku jambret berinisial APS (18) dan JC (24) diamankan Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat lantaran melakukan aksi jambret kepada seorang pelajar wanita, Minggu, (29/5).


Kedua pelaku melancarkan aksinya jahatnya menjambret seorang pelajar wanita di Jl. Sahabat Baru RT 09/01 Kelurahan Duri Kepa Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

“Alasan kedua pelaku melakukan pencurian tersebut lantaran untuk modal bermain judi online atau slot,” kata Kompol H Slamet Riyadi di dampingi Kanit Reskrim Akp M Trisno di Mapolsek Kebun Jeruk, Senin, (6/6) dalam keterangan Humas Polres Metro Jakarta Barat.

Dalam penjelasannya Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol H Slamet Riyadi mengatakan bahwa, penjambretan itu terjadi pada Minggu, 29 Mei 2022 sekira pukul 13.00 WIB saat itu korban berinisial VA (15) sedang membeli makanan di pinggir jalan sambil memegang HP.


“Tiba - tiba datang pelaku APS (18) dan JC (24) dengan menggunakan sepeda motor berboncengan dari arah belakang memepet korban dan merebut HP serta langsung melarikan diri” ujar Slamet.

Saat itu, lanjut Slamet, korban sempat berteriak “maling” hingga terdengar oleh sejumlah warga yang berada di dekat lokasi. Mengetahui adanya kejadian tersebut, pihak Babinkamtibmas bersama dengan warga melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku.

“Ketika pelaku sedang dikejar dia (pelaku) kepeleset jatuh dan akhirnya diamankan warga,” tuturnya.

Kedua pelaku berikut barang bukti HP hasil curian kemudian digelandang ke Mapolsek Kebon Jeruk untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Slamet mengatakan, status kedua pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun pasal yang disangkakan yakni pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

“diketahui pelaku sudah belasan kali melakukan aksi pencurian HP tersebut. Dimana pelaku mengincar seseorang yang dalam posisi lengah saat memegang HP-nya. Jadi pelaku beroperasi di semua wilayah Jakarta, dia mencari sasaran orang-orang yang sedang diintai menggunakan HP atau sedang telepon dan dari pengakuan pelaku, barang hasil kejahatan di jual selanjutnya uangnya digunakan untuk bermain judi online atau slot,” pungkasnya (LIAN)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 23 April 2026
Samarinda - Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) menggelar Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Taekwondo Indonesia kategori Cadet dan Junior Tahun 2026. Ajang bergengsi ini, diikuti oleh atlet-atlet muda terbaik dari berbagai provinsi
img
Kamis, 23 April 2026
Kaltim – Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia (Kasum TNI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M. melantik dan mengukuhkan
img
Kamis, 23 April 2026
Bangkinang-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya kepemimpinan yang berorientasi pada pelayanan masyarakat kepada jajaran di daerah, khususnya di Provinsi Riau.
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Publish What You Pay Indonesia menyoroti percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) oleh Dewan Perwakilan Rakyat
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Bupati (Wabup) Tapanuli Utara (Taput), Deni Parlindungan Lumbantoruan, melakukan pertemuan strategis dengan jajaran Kementerian Pertanian Republik Indonesia guna mempercepat transformasi sektor pertanian, Rabu (22/4). Pertemuan
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Koalisi masyarakat sipil bersama Komnas Perempuan dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menyampaikan kekecewaan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menolak gugatan terkait dugaan penyangkalan

MEDIA INDONESIA NEWS