bendera

Jumat, 24 April 2026    12:01 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Kejagung Jerat Pasal Berlapis Pemberi Suap Kasus Impor Besi dan Baja


TB/ips,    31 Mei 2022,    00:00 WIB

Kejagung Jerat Pasal Berlapis Pemberi Suap Kasus Impor Besi dan Baja
Tersangka T saat ingin digiring ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat

Jakarta-Mediaindonesianews - Tim penyidik Kejagung menetapkan seorang manager di perusahaan swasta berinisial T sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 - 2021.


Kejagung Jerat Pasal Berlapis Pemberi Suap Kasus Impor Besi dan Baja

Dalam perkara ini, T merupakan tersangka baru yang berperan membuat Surat Penjelasan (Sujel) palsu untuk mempermudah dalam melakukan importasi besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya.

"Ditetapkannya T sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP – 25 / F.2 / Fd.2 / 05 / 2022 tanggal 19 Mei 2022," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi persnya, Senin 30/5.

Ketut menjelaskan, tersangka T bekerja sama dengan BHL menyiapkan sejumlah uang untuk diberikan kepada tersangka TB.


Kejagung Jerat Pasal Berlapis Pemberi Suap Kasus Impor Besi dan Baja

"Uang tersebut untuk memperlancar pengurusan pembuatan Surat Penjelasan (sujel) di Direktorat Impor pada Kementerian Perdagangan RI," terang Ketut.

"Selain itu, tersangka T juga yang telah melakukan pemalsuan Sujel yang dibuat di Jalan Pramuka, Jakarta," bebernya.

Setelah Surat Penjelasan (Sujel) dipalsukan, masih kata Ketut, kemudian tersangka T memberikan Sujel tersebut kepada BHL untuk dipergunakan melakukan importasi besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya.

"Tersangka T adalah orang yang berperan aktif untuk melakukan pendekatan dan pengurusan surat penjelasan melalui Tersangka TB di Direktorat Impor pada Kementerian Perdagangan RI," ungkapnya.

Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka T dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta Pusat.

Penahanan tersebuat berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-24/F.2/05/2022.

"Tersangka T ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 30 Mei 2022 sampai dengan 18 Juni 2022," tandasnya.

Dalam perkara ini, T disangkakan pasal berlapis, kesatu Primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidiair, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau Kedua, Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau Ketiga: Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

TB/ips


banner
NASIONAL
img
Kamis, 23 April 2026
Samarinda - Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) menggelar Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Taekwondo Indonesia kategori Cadet dan Junior Tahun 2026. Ajang bergengsi ini, diikuti oleh atlet-atlet muda terbaik dari berbagai provinsi
img
Kamis, 23 April 2026
Kaltim – Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia (Kasum TNI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M. melantik dan mengukuhkan
img
Kamis, 23 April 2026
Bangkinang-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya kepemimpinan yang berorientasi pada pelayanan masyarakat kepada jajaran di daerah, khususnya di Provinsi Riau.
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Publish What You Pay Indonesia menyoroti percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) oleh Dewan Perwakilan Rakyat
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Bupati (Wabup) Tapanuli Utara (Taput), Deni Parlindungan Lumbantoruan, melakukan pertemuan strategis dengan jajaran Kementerian Pertanian Republik Indonesia guna mempercepat transformasi sektor pertanian, Rabu (22/4). Pertemuan
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Koalisi masyarakat sipil bersama Komnas Perempuan dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menyampaikan kekecewaan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menolak gugatan terkait dugaan penyangkalan

MEDIA INDONESIA NEWS