bendera

Jumat, 24 April 2026    09:20 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Restorative Justice: Kejari Jakbar Hentikan Kasus Burhan


ips,    21 November 2021,    08:46 WIB

Restorative Justice: Kejari Jakbar Hentikan Kasus Burhan
Restorative Justice: Kejari Jakbar Hentikan Kasus Burhan

Jakarta-Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar) menghentikan penuntutan terhadap kasus penganiayaan atas nama Burhan alias Kete dalam kasus penganiayaan, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice.


Restorative Justice: Kejari Jakbar Hentikan Kasus Burhan

“Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melakukan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice atas perkara tindak pidana Penganiayaan Pasal 351 ayat (1) KUHP atas nama tersangka Burhan alias Kete Bin Saba,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Jakbar, Hernando Ariawan, SH., MH (19/11).

Dalam kasus ini, lanjut Hernando, tersangka Burhan menganiaya korban Hari Afianto yang merupakan sepupunya dan sempat mengalami luka saat penganiayaan terjadi.

"Tindak pidana tersebut terjadi karena adanya ketersinggungan tersangka terhadap korban sehingga tersangka menjadi emosi dan melakukan penganiayaan," katanya.


Restorative Justice: Kejari Jakbar Hentikan Kasus Burhan

Menurut Hernando, dalam kasus tersebut, jaksa mempertimbangkan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice karena telah ada perdamaian dan saling memaafkan antara tersangka dan korban.

Awalnya istri tersangka juga memohon agar kasus tersebut dihentikan karena pertimbangan tersangka sebagai tulang punggung keluarganya dan adanya hubungan keluarga antara tersangka dan korban.

"berdasarkan Peraturan Jaksa Agung nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, maka perkara pidana atas nama Tersangka Burhan alias Kete dinyatakan ditutup demi hukum dan tidak dilanjutkan ke tahap persidangan," pungkas Hernando yang pernah menjabat Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat.***


banner
NASIONAL
img
Kamis, 23 April 2026
Samarinda - Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) menggelar Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Taekwondo Indonesia kategori Cadet dan Junior Tahun 2026. Ajang bergengsi ini, diikuti oleh atlet-atlet muda terbaik dari berbagai provinsi
img
Kamis, 23 April 2026
Kaltim – Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia (Kasum TNI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M. melantik dan mengukuhkan
img
Kamis, 23 April 2026
Bangkinang-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya kepemimpinan yang berorientasi pada pelayanan masyarakat kepada jajaran di daerah, khususnya di Provinsi Riau.
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Publish What You Pay Indonesia menyoroti percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) oleh Dewan Perwakilan Rakyat
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Bupati (Wabup) Tapanuli Utara (Taput), Deni Parlindungan Lumbantoruan, melakukan pertemuan strategis dengan jajaran Kementerian Pertanian Republik Indonesia guna mempercepat transformasi sektor pertanian, Rabu (22/4). Pertemuan
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Koalisi masyarakat sipil bersama Komnas Perempuan dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menyampaikan kekecewaan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menolak gugatan terkait dugaan penyangkalan

MEDIA INDONESIA NEWS