bendera

Jumat, 24 April 2026    09:19 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Buron 6 Tahun, Terpidana Nana Diamankan di Apartemen Surabaya


agung,    06 November 2021,    22:45 WIB

Buron 6 Tahun, Terpidana Nana Diamankan di Apartemen Surabaya
Buron 6 Tahun, Terpidana Nana Diamankan di Apartemen Surabaya

Denpasar-mediaindonesianews.com: Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar mengamankan terpidana Nana Juhariah (28) di Apartement Grand Sungkono Lagoon lantai 8 kamar 0805, Surabaya, Sabtu (6/11).


Buron 6 Tahun, Terpidana Nana Diamankan di Apartemen Surabaya

Kepala Seksi Intelejen Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha, mengatakan bahwa Nana merupakan terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1863.K/PID/Sus/2014 tanggal 3 Juni 2015. Namun saat mau dieksekusi, keberadaan dia tak diketahui.

“dalam putusan tersebut pada intinya, menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan melakukan tindak pidana Pencucian Uang yang diketahuinya merupakan hasil tindak pidana dan Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500.000.000,- dengan ketentuan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 4 bulan.” katanya kepada awak media.

Lebih lanjut Putu Eka mengatakan bahwa, kasus terpidana Nana Juhariah merupakan pengembangan dari perkara atas nama Hendra Kurniawan yang saat ini sedang menjalani pidana selama 15 tahun di Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah dengan barang bukti sabu seberat 404,7 gram. Saat menunggu putusan Kasasi terpidana tidak lagi berada atau berdomisili di Bali.


Buron 6 Tahun, Terpidana Nana Diamankan di Apartemen Surabaya

“setelah pemeriksaan identitas terpidana langsung diterbangkan ke Bali dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan melalui swab antigen pada saat keberangkatan dari Surabaya dengan hasil negatif Covid-19 dan pada pukul 18.43 Wita telah tiba di Bandara Ngurah Rai dan selanjutnya Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Jaksa Eksekutor dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar membawa terpidana menuju Lapas Perempuan di Kerobokan untuk dilaksanakan Eksekusi.” Paparnya (agung)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 23 April 2026
Samarinda - Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) menggelar Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Taekwondo Indonesia kategori Cadet dan Junior Tahun 2026. Ajang bergengsi ini, diikuti oleh atlet-atlet muda terbaik dari berbagai provinsi
img
Kamis, 23 April 2026
Kaltim – Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia (Kasum TNI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M. melantik dan mengukuhkan
img
Kamis, 23 April 2026
Bangkinang-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya kepemimpinan yang berorientasi pada pelayanan masyarakat kepada jajaran di daerah, khususnya di Provinsi Riau.
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Publish What You Pay Indonesia menyoroti percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) oleh Dewan Perwakilan Rakyat
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Bupati (Wabup) Tapanuli Utara (Taput), Deni Parlindungan Lumbantoruan, melakukan pertemuan strategis dengan jajaran Kementerian Pertanian Republik Indonesia guna mempercepat transformasi sektor pertanian, Rabu (22/4). Pertemuan
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Koalisi masyarakat sipil bersama Komnas Perempuan dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menyampaikan kekecewaan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menolak gugatan terkait dugaan penyangkalan

MEDIA INDONESIA NEWS