bendera

Jumat, 24 April 2026    06:21 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Lima Kapal Tersangka Korupsi Asabri Terlelang Rp27 Miliar


LN,    09 Juli 2021,    17:45 WIB

Lima Kapal Tersangka Korupsi Asabri Terlelang Rp27 Miliar
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penjualan tersebut berlangsung pada 2 Juli lalu.

Jakarta - mediaindonesianews.com : Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil melelang lima kapal milik tersangka dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri, Heru Hidayat dengan nilai Rp27.186.000.000.
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penjualan tersebut berlangsung pada 2 Juli lalu.  Kejagung bersama dengan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda melelang 17 kapal milik Heru Hidayat. Dari jumlah tersebut, lima kapal berhasil terjual. "Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung berhasil menjual secara lelang 5 (lima) unit kapal dari 17 (tujuh belas) unit kapal," katanya.

Dijelaskan Leonard,  lelang tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 45 KUHAP terhadap 17 (tujuh belas) unit kapal dalam perkara Tindak Pidana Korupsi.

Penjelasan Lelang Benda sitaan telah dilaksanakan sebelumnya pada 30 Juni yang diikuti oleh 22 calon peserta lelang. Adapun lima kapal tersebut antara lain, satu unit Kapal Barge ARK 02 yang terjual dengan harga Rp8.190.000.000 dan Barge ARK 06 yang terjual dengan harga 11.500.000.000. Kedua kapal ini terletak di tepian Sungai Mahakam, Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

Kemudian, satu unit Kapal Tugboat Taurians Two yang terjual dengan nilai Rp2.250.000.000, Kapal Tugboat taurians Three yang terjual dengan nilai Rp2.754.000.000, serta satu unit kapal Tugboat Taurians One yang terjual dengan harga Rp2.492.000.000,-. Tiga kapal yang disebutkan kemudian itu berada di Pelabuhan Kelas II Sendawar, Desa Kampung Bunyut, Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat, Kaltim.

"Dari 5 unit kapal yang laku terjual, nilai penjualan seluruhnya sebesar Rp 27.186.000.000, sedang sebanyak 12 unit kapal Tidak Ada Peminat (TAP)," jelas Leonard.

Lebih lanjut, uang hasil lelang benda sitaan itu diserahkan kepada Rekening Penampungan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Uang tersebut akan menjadi barang bukti pengganti dalam penyelesaian perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan Heru Hidayat.

"Sedangkan terhadap 12 (dua belas) unit kapal yang tidak laku akan dikembalikan kepada Penyidik sebagai barang bukti," kata Leonard. (LN)




banner
NASIONAL
img
Kamis, 23 April 2026
Samarinda - Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) menggelar Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Taekwondo Indonesia kategori Cadet dan Junior Tahun 2026. Ajang bergengsi ini, diikuti oleh atlet-atlet muda terbaik dari berbagai provinsi
img
Kamis, 23 April 2026
Kaltim – Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia (Kasum TNI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M. melantik dan mengukuhkan
img
Kamis, 23 April 2026
Bangkinang-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya kepemimpinan yang berorientasi pada pelayanan masyarakat kepada jajaran di daerah, khususnya di Provinsi Riau.
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Publish What You Pay Indonesia menyoroti percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) oleh Dewan Perwakilan Rakyat
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Bupati (Wabup) Tapanuli Utara (Taput), Deni Parlindungan Lumbantoruan, melakukan pertemuan strategis dengan jajaran Kementerian Pertanian Republik Indonesia guna mempercepat transformasi sektor pertanian, Rabu (22/4). Pertemuan
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Koalisi masyarakat sipil bersama Komnas Perempuan dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menyampaikan kekecewaan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menolak gugatan terkait dugaan penyangkalan

MEDIA INDONESIA NEWS