bendera

Selasa, 03 November 2026    14:47 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Penipuan Ratusan Milyar herry Beng Di Tuntut 4 Tahun Penjara Oleh JPU


Benz,    29 Juni 2021,    00:56 WIB

Penipuan Ratusan Milyar herry Beng Di Tuntut 4 Tahun Penjara Oleh JPU
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat

Jakarta - mediaindinesinews.com: Terdakwa Herry Beng Koestanto dituntut Jaksa dengan pidana penjara selama 4 Tahun, terkait kasus penipuan yang mana mengakibatkan kerugian korban hingga USD 35 Juta (atau kurang lebih 500 milyar).

Sidang agenda tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sundaya, Lusiana dan Priyo W, dihadapan Ketua Majelis Hakim Bambang Nurcahyono di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (28/6/2021).

Menurut penjelasan Jaksa Penuntut Umum ,”terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.” Hal yang memberatkan kerugian korban sangat besar, oleh karena itu menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan. Tegas JPU Priyo

Di mana dalam tuntutanya,”Terdakwa Herry Beng Koestanto (47) pemilik Permata Energy Resources Group, terbukti melakukan penipuan kepada korban Old Peak Finance Limited yang dilakukan mulai kurun waktu September 2011 sampai February 2012.

Sedangkan terdakwa juga cenderung mengulangi perbuatannya berkali-kali. Bahkan, lanjut JPU, terdakwa pada tahun 2016 pernah dihukum oleh Mahkamah Agung karena kasus penipuan penggelapan sebesar 53 miliar dalam jual beli saham dengan menggunakan cek atau bilyet giro kosong dan sudah inkracht (mempunyai kekuatan hukum).

Perbuatan terdakwa berawal pada tahun 2011, dimana korban Old Peak Finance Limited diminta untuk memberikan pinjaman dengan menggunakan proposal bank CIMB yang seolah-olah uang korban akan dikembalikan segera setelah pinjaman bank CIMB cair.

Ketika pinjaman bank CIMB sudah ada yang cair sebelumnya, terdakwa belum mengembalikan kepada korban. Hal ini diketahui belakangan oleh saksi korban Putra Masagung sebagai Direktur Old Peak Finance dan saksi Angela Basiroen serta saksi Lenny Thamrin.

Bahkan, terdakwa tidak mau terbuka dan mengaku kemana dipergunakan uang sebanyak itu yang diterima dari korban. Padahal semua uang masuk ke rekening perusahaan milik terdakwa diluar negeri sebesar lebih dari USD 35 juta atau 500 miliar.

Bahkan, jelas JPU, penyidik sempat kesulitan untuk memeriksa dan memanggil terdakwa dalam proses penyidikan. Diduga terdakwa akan melarikan diri keluar negeri karena memiliki aset dan properti termasuk di negara Singapura.

Untuk itu perbuatan terdakwa Herry Beng Koestanto terbukti melanggar pasal 378 KUHPidana yakni penipuan. tandasnya.

Sidang virtual dan terbuka untuk umum akan dilanjutkan pada Senin, 5 Juli 2021 dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan penasehat hukumnya. (Benz)




banner
NASIONAL
img
Selasa, 03 November 2026
Kongo - Dalam rangka memperkuat peran aktif Indonesia di kancah internasional sebagai salah satu negara kontributor pasukan perdamaian, personel Post Operation Base (POB) Komanda Satgas Indo RDB XXXIX-H MONUSCO melaksanakan...
img
Selasa, 03 November 2026
Palembang - TNI bersama BMKG dan tim gabungan terus mengoptimalkan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Palembang, Sumatera Selatan, melalui Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) terpadu, Senin (2/11/2026). Satgas...
img
Selasa, 03 November 2026
Kalimantan - TNI bersama BMKG dan tim gabungan kembali melaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dengan menyemai 8,4 ton garam (NaCl) untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah...
img
Senin, 02 November 2026
Sentul - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meresmikan Markas Komando (Mako) Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (2/11/2026). Peresmian ini menjadi bagian dari upaya...
img
Senin, 02 November 2026
Jakarta - Pa Sahli Tk. III Bidang Manajemen Penanggulangan Bencana Panglima TNI, Laksda TNI Donny Suharto, S.H., M.Tr.Opsla, memberikan pembekalan secara daring kepada 1.311 personel penyuluh dari Pasis Sesko TNI,...
img
Senin, 02 November 2026
Jakarta - Kepala Staf Teritorial (Kaster) TNI Letjen TNI Bambang Trisnohadi memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wakil Kepala Staf Teritorial (Wakaster) TNI dari Mayjen TNI Suhardi kepada Mayjen TNI...

MEDIA INDONESIA NEWS