bendera

Kamis, 03 September 2026    09:19 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Kajati Kalbar Turun Langsung Sidang Dugaan Kredit Fiktif di PN Pontianak


Benz25,    11 Mei 2021,    02:21 WIB

Kajati Kalbar Turun Langsung Sidang Dugaan Kredit Fiktif di PN Pontianak
Kajati Kalbar Turun Langsung Sidang Dugaan Kredit Fiktif di PN Pontianak

Banjarmasin-mediaindonesianews.com: Kepala Kejaksaan (Kajati) Tinggi Kalimanta Barat, Dr Masyhudi, SH.,MH, mengatakan bahwa para jaksa senior harus memberikan contoh bagaimana beracara di Pengadilan sesuai Undang-undang yang berlaku. 


Kajati Kalbar Turun Langsung Sidang Dugaan Kredit Fiktif di PN Pontianak

“Jaksa yang sudah lebih dulu mengabdi di Lembaga Adhyaksa harus memberikan contoh dan pembelajaran kepada para jaksa yang baru saja menyelesaikan Pendidikan PPPJ.” Katanya.

Masyhudi juga menjelaskan, sesuai petunjuk dan arahan pimpinan, bahwa jaksa yang sudah lebih dulu mengabdi di Lembaga Adhyaksa harus memberikan contoh dan pembelajaran kepada para Jaksa yang baru saja menyelesaikan Pendidikan PPPJ.

“Para jaksa senior harus memberikan pembelajaran dan edukasi kepada masyarakat dan para mahasiswa dari Perguruan Tinggi yang sedang mengambil kuliah Ilmu Hukum untuk mengetahui persidangan atau beracara di Pengadilan,” ujar Masyhudi usai sidang perdana 8 terdakwa perkara tidak pidana korupsi kredit fiktif di Pengadilan Negeri Pontianak, Senin (10/5).


Masyhudi menegaskan, para jaksa senior harus memberikan contoh kepada jaksa yunior guna menunjukkan bahwa untuk penanganan perkara korupsi Jaksa atau Adhyaksa tidak main-main dan tegas untuk mewujudkan kepastian, keadilan dalam penegakan hukum terutama perkara Korupsi.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kalbar telah menetapkan status tersangka terhadap delapan orang dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengajuan kredit fiktif di salah satu bank yang menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp8.238.743.929. Dalam perkara ini, tim jaksa penyidik berhasil melakukan penyitaan sebesar Rp3.349421282. dan sekarang dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut.

"Saya berharap dengan saya turun atau terjun langsung di persidangan ini dapat memberi pesan atau makna bahwa Jaksa itu satu dan tidak terpisahkan, Een en ondelbaar," tandasnya.

Seperti diketahui dalam perkara korupsi kredit fiktif, kedelapan terdakwa yakni, M. Y5.DWK2.S. R6.S3.J7. PP4.JDP8.A diduga melanggar Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Para terdakwa terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. 

Para terdakwa juga diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun ancaman pasal di atas, yakni hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (Benz25)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Baturaja - Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Super Garuda Shield (SGS) Tahun 2026 tidak hanya berfokus pada latihan taktis dan tempur multinasional, tetapi juga diwujudkan melalui aksi nyata kepedulian sosial dan
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera

MEDIA INDONESIA NEWS