bendera

Jumat, 24 April 2026    03:08 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Kurang Puas, Pemuda Cengkareng Aniaya Waria


Tim Red,    14 April 2021,    23:41 WIB

Kurang Puas, Pemuda Cengkareng Aniaya Waria
Pemuda Terduga Aniaya Waria

Jakarta-mediaindonesianews.com:Tim pemburu preman Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) mengamankan pemuda berinisial AA (24) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Waria berinisial HI (28) di Jalan Daan Mogot RT 01/02 rawa buaya Cengkareng, Jakbar, Rabu (14/4).


Kurang Puas, Pemuda Cengkareng Aniaya Waria

Kasat Samapta Polres Metro Jakbar AKBP Agus Rizal mengatakan bahwa, saat team pemburu preman dibawah pimpinan Kateam 2 Ipda Suhartono melakukan patroli kewilayahan.

“Setibanya di Jalan Daan Mogot kemudian pihaknya mendapati laporan warga adanya seseorang waria yang mengalami penganiayaan” ujarnya.

Setelah menerima laporan tersebut kemudian team dibantu warga langsung bergerak cepat mengejar pelaku dan berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AA (24) dan selanjutnya membawa pelaku ke Polsek Cengkareng sedangkan korban langsung dibawa ke RSUD Cengkareng.


Dalam kesempatan yang sama Kapolsek Cengkareng Kompol Egman melalui Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Arnold saat di konfirmasi membenarkan adanya pelimpahan kasus penganiayaan tersebut.

“Benar, seorang pelaku berinisial AA telah melakukan penganiayaan terhadap HI (28) yang merupakan seorang waria” katanya.

Arnold menjelaskan, Awalnya pelaku seorang diri mengendarai sepeda motor mencari waria untuk memuaskan nafsu birahinya, saat melewati tempat kejadian pelaku melihat korban sedang mangkal seorang diri lalu langsung pelaku hampiri dan pelaku tawar menawar kepada korban.

“Pertama korban mematok harga sebesar Rp50.000, namun pelaku menawar jadi Rp40.000,- dan disetujui oleh korban lalu langsung pelaku bayar” jelasnya.

Selanjutnya pelaku di ajak ke balik pohon pinggir jalan lalu pelaku membuka celana dan kedua belah pihak lalu berhubungan namun karena pelaku tidak kunjung klimaks maka korban menggerutu dan tidak sabaran hingga membuat pelaku kesal.

Kemudian antara pelaku dan korban terjadi perdebatan lalu pelaku emosi langsung memukuli korban dengan menggunakan kedua tangan pelaku, ketika itu korban sempat melawan lalu pelaku mengambil batang pohon yang berada di sekitar tempat kejadian dengan menggunakan tangan kanan pelaku memukul kearah kepala korban berkali-kali, sehingga korban berteriak minta tolong dan didengar warga.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku terancam dikenakan pasal 351 KUHPidana. (tim Red)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 23 April 2026
Samarinda - Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) menggelar Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Taekwondo Indonesia kategori Cadet dan Junior Tahun 2026. Ajang bergengsi ini, diikuti oleh atlet-atlet muda terbaik dari berbagai provinsi
img
Kamis, 23 April 2026
Kaltim – Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia (Kasum TNI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M. melantik dan mengukuhkan
img
Kamis, 23 April 2026
Bangkinang-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya kepemimpinan yang berorientasi pada pelayanan masyarakat kepada jajaran di daerah, khususnya di Provinsi Riau.
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Publish What You Pay Indonesia menyoroti percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) oleh Dewan Perwakilan Rakyat
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Bupati (Wabup) Tapanuli Utara (Taput), Deni Parlindungan Lumbantoruan, melakukan pertemuan strategis dengan jajaran Kementerian Pertanian Republik Indonesia guna mempercepat transformasi sektor pertanian, Rabu (22/4). Pertemuan
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Koalisi masyarakat sipil bersama Komnas Perempuan dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menyampaikan kekecewaan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menolak gugatan terkait dugaan penyangkalan

MEDIA INDONESIA NEWS