bendera

Jumat, 24 April 2026    01:26 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Masih Banyak Yang Belum “Melek” Hukum Soal Hak Perempuan


Lian,    17 Februari 2021,    01:00 WIB

Masih Banyak Yang Belum “Melek” Hukum Soal Hak Perempuan
Praicy T. Tewu SH (Wadir LBH LKRA) PA

Jakarta-mediaindonesianews.com: Masih banyaknya perempuan yang belum “melek” (sadar)  hukum dalam mencari keadilan dan tidak sadar akan hak konstitusionalnya sebagai WNI menjadikan Lembaga Bantuan Hukum Lentera Keadilan Rakyat (LBH LKRA) mengadakan webminar dengan tema “Perempuan Dalam KBBI, Ada Yang Salah?”.beberapa waktu lalu.


Masih Banyak Yang Belum “Melek” Hukum Soal Hak Perempuan

“Hal krusialnya adalah, banyak korban yang takut melapor, malas melapor, sehingga menjadi tugas tersendiri bagi kami LBH LKRA untuk menjelaskan, bahwa itu adalah hak korban untuk melaporkan dan mencari keadilan,” ujar  Wakil Direktur bidang Perempuan dan Anak LBH LKRA, Praicy  T. Tewu, SH kepada mediaindonesianews.com, Senin (16/2) .

Prancy menjelaskan bahwa, hak perempuan di Indonesia sama dengan hak Konstitusi WNI yang terdapat dalam UUD 1945 pasal 28 huruf (I) dan menekan agar menganti penjelasan kata Perempuan di KBBI, agar kedepannya perspektif masyarakat terhadap perempuan tidak diskriminatif, sehingga harkat dan  martabat perempuan di Indonesia lebih di hormati.

“KBBI adalah tempat orang mencara definisi sebuah kata, lalu apabila kata perempuan itu konotasinya negatif, artinya kata perempuan disosialisasikan secara formal untuk hal-hal yang negative,” pintanya.


Menurut Praicy, ada juga yang mempertanyakan “Apakah tulisan di KBBI mengenai perempuan itu salah?”, jelas salah, kata perempuan disosialisasikan secara formal dengan kata-kata yang kurang beradab, sedangkan sejarah mengukir banyak perempuan Indonesia, tidak hanya menjadi Presiden, bahkan Pahlawan.

“Artinya, pemikiran maju ini sudah ada sejak dulu kala. bahwa perempuan bukan hanya alat untuk melahirkan dan menyusui saja, akan tetapi  bisa berpikir, bisa berperang, dan bisa berkorban.” katanya

Dalam webinar tersebut dihadiri Mbak Putri, aktivis perempuan dan juga mewakili Rumah Perempuan dan Anak Kalimantan Barat dan memang telah memperjuangkan hak perempuan sejak lama, juga membuat buku-buku yang memberikan perspektif yang baik terhadap perempuan.

“kemarin Mbak Putri dalam webinar mengedukasi kita “makna” dari kata Perempuan,” pungkas perempuan yang sedang ambil kelas Pascasarjana di UKI, prodinya Hukum Perdata. (liaN)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 23 April 2026
Samarinda - Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) menggelar Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Taekwondo Indonesia kategori Cadet dan Junior Tahun 2026. Ajang bergengsi ini, diikuti oleh atlet-atlet muda terbaik dari berbagai provinsi
img
Kamis, 23 April 2026
Kaltim – Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia (Kasum TNI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M. melantik dan mengukuhkan
img
Kamis, 23 April 2026
Bangkinang-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya kepemimpinan yang berorientasi pada pelayanan masyarakat kepada jajaran di daerah, khususnya di Provinsi Riau.
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Publish What You Pay Indonesia menyoroti percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) oleh Dewan Perwakilan Rakyat
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Bupati (Wabup) Tapanuli Utara (Taput), Deni Parlindungan Lumbantoruan, melakukan pertemuan strategis dengan jajaran Kementerian Pertanian Republik Indonesia guna mempercepat transformasi sektor pertanian, Rabu (22/4). Pertemuan
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Koalisi masyarakat sipil bersama Komnas Perempuan dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menyampaikan kekecewaan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menolak gugatan terkait dugaan penyangkalan

MEDIA INDONESIA NEWS