bendera

Kamis, 03 September 2026    07:44 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Masih Banyak Yang Belum “Melek” Hukum Soal Hak Perempuan


Lian,    17 Februari 2021,    01:00 WIB

Masih Banyak Yang Belum “Melek” Hukum Soal Hak Perempuan
Praicy T. Tewu SH (Wadir LBH LKRA) PA

Jakarta-mediaindonesianews.com: Masih banyaknya perempuan yang belum “melek” (sadar)  hukum dalam mencari keadilan dan tidak sadar akan hak konstitusionalnya sebagai WNI menjadikan Lembaga Bantuan Hukum Lentera Keadilan Rakyat (LBH LKRA) mengadakan webminar dengan tema “Perempuan Dalam KBBI, Ada Yang Salah?”.beberapa waktu lalu.


Masih Banyak Yang Belum “Melek” Hukum Soal Hak Perempuan

“Hal krusialnya adalah, banyak korban yang takut melapor, malas melapor, sehingga menjadi tugas tersendiri bagi kami LBH LKRA untuk menjelaskan, bahwa itu adalah hak korban untuk melaporkan dan mencari keadilan,” ujar  Wakil Direktur bidang Perempuan dan Anak LBH LKRA, Praicy  T. Tewu, SH kepada mediaindonesianews.com, Senin (16/2) .

Prancy menjelaskan bahwa, hak perempuan di Indonesia sama dengan hak Konstitusi WNI yang terdapat dalam UUD 1945 pasal 28 huruf (I) dan menekan agar menganti penjelasan kata Perempuan di KBBI, agar kedepannya perspektif masyarakat terhadap perempuan tidak diskriminatif, sehingga harkat dan  martabat perempuan di Indonesia lebih di hormati.

“KBBI adalah tempat orang mencara definisi sebuah kata, lalu apabila kata perempuan itu konotasinya negatif, artinya kata perempuan disosialisasikan secara formal untuk hal-hal yang negative,” pintanya.


Menurut Praicy, ada juga yang mempertanyakan “Apakah tulisan di KBBI mengenai perempuan itu salah?”, jelas salah, kata perempuan disosialisasikan secara formal dengan kata-kata yang kurang beradab, sedangkan sejarah mengukir banyak perempuan Indonesia, tidak hanya menjadi Presiden, bahkan Pahlawan.

“Artinya, pemikiran maju ini sudah ada sejak dulu kala. bahwa perempuan bukan hanya alat untuk melahirkan dan menyusui saja, akan tetapi  bisa berpikir, bisa berperang, dan bisa berkorban.” katanya

Dalam webinar tersebut dihadiri Mbak Putri, aktivis perempuan dan juga mewakili Rumah Perempuan dan Anak Kalimantan Barat dan memang telah memperjuangkan hak perempuan sejak lama, juga membuat buku-buku yang memberikan perspektif yang baik terhadap perempuan.

“kemarin Mbak Putri dalam webinar mengedukasi kita “makna” dari kata Perempuan,” pungkas perempuan yang sedang ambil kelas Pascasarjana di UKI, prodinya Hukum Perdata. (liaN)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS