bendera

Kamis, 03 September 2026    05:12 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Modus TPPO di Klungkung Terungkap: IRT Jadikan Korban Terapis Plus-Plus di Turki!


JroBudi,    24 November 2025,    20:49 WIB

Modus TPPO di Klungkung Terungkap: IRT Jadikan Korban Terapis Plus-Plus di Turki!
istimewa

Klunglung-Mediaindonesianews.com: Kepolisian Resor (Polres) Klungkung berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan seorang ibu rumah tangga, Kadek A (33). Pelaku diduga kuat mengirim tenaga kerja terapis spa secara ilegal ke Turki, di mana korban dipaksa menjadi terapis plus-plus.


Kadek A, yang telah 10 tahun bekerja sebagai terapis di Turki, membuka lembaga latihan kerja di Klungkung dan menawarkan jasa pemberangkatan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri. Februari 2023, Made M (24) dan suaminya datang ke rumah kontrakan Kadek A untuk meminta bantuan diberangkatkan ke Turki sebagai terapis spa. Kadek A menyanggupi dengan janji gaji 600 dolar.

Namun, sebelum keberangkatan, Made M keberatan karena diberangkatkan dengan visa kunjungan. Kadek A justru mengancam akan mengenakan ganti rugi sebesar Rp18 juta jika tiket dibatalkan. Karena takut, Made M terpaksa berangkat bersama Komang K dari Karangasem.

 Sesampainya di Turki, Made M dan Komang K tidak menerima gaji sesuai perjanjian dan dipaksa bekerja sebagai terapis plus-plus. Merasa ditipu, mereka melapor ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Turki dan berhasil dipulangkan ke Bali.


Atas laporan tersebut, polisi langsung mengamankan Kadek A di rumah kontrakannya di Jalan Flamboyan, Kota Semarapura. Setelah dicocokkan dengan keterangan saksi dan bukti, Kadek A ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang.

Kadek A dijerat dengan Pasal 4 Undang–Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp.600 juta.

"Kami meminta warga segera melapor jika ada indikasi pemberangkatan kerja ke luar negeri secara ilegal, dan pekerjaan yang tidak sesuai perjanjian kontrak," tegas Kapolres Klungkung, AKBP Nengah Sadiarta. Mengingat Kadek A memiliki bos yang memberangkatkan tenaga kerja secara ilegal, tidak menutup kemungkinan TPPO ini ada jaringannya di Klungkung. (JroBudi)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS