bendera

Kamis, 23 April 2026    22:05 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Jaksa Tuntut Hukuman Mati Terduga Pencabulan Anak di Lahat


Agn,    02 Juli 2025,    08:24 WIB

Jaksa Tuntut Hukuman Mati Terduga Pencabulan Anak di Lahat
istimewa

Lahat-Mediaindonesianews.com: MRS dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel) atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak, hal tersebut disampaikan pada sidang pembacaan tuntutan di Pengasilan Negeri Lahat, Selasa (1/7)


Jaksa Tuntut Hukuman Mati Terduga Pencabulan Anak di Lahat

“terdakwa MRS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan ancaman kekerasan, memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya, menimbulkan korban lebih dari 1 sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak” kata penuntut umum

Kedua terdakwa MRS melakukan ancaman kekerasan, untuk melakukan perbuatan cabul, menimbulkan korban lebih dari 1 sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Oleh karena itu Penuntut Umum menuntut agar terdakwa MRS dijatuhi hukuman pidana mati.” Ujarnya.


Penuntut umum berpendapat terhadap tuntutan diberikan kepada terdakwa sudah sesuai dan setimpal dengan perbuatan terdakwa karena pada hakikatnya para Anak korban merupakan generasi penerus yang mana seharusnya terdakwa sebagai orang dewasa menjaga dan melindungi, selain itu terdakwa juga merupakan guru mengaji dan dianggap paham akan agama yang seharusnya mendidik para Anak korban, namun terdakwa malah merusak masa depan para Anak korban/ santri dengan cara/ modus mengajarkan syariat agama sehingga mengakibatkan luka dan trauma yang mendalam, sehingga dalam perkara ini tidak ada hal-hal yang meringankan untuk dijadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana. (agn)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 23 April 2026
Samarinda - Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) menggelar Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Taekwondo Indonesia kategori Cadet dan Junior Tahun 2026. Ajang bergengsi ini, diikuti oleh atlet-atlet muda terbaik dari berbagai provinsi
img
Kamis, 23 April 2026
Kaltim – Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia (Kasum TNI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M. melantik dan mengukuhkan
img
Kamis, 23 April 2026
Bangkinang-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya kepemimpinan yang berorientasi pada pelayanan masyarakat kepada jajaran di daerah, khususnya di Provinsi Riau.
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Publish What You Pay Indonesia menyoroti percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) oleh Dewan Perwakilan Rakyat
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Bupati (Wabup) Tapanuli Utara (Taput), Deni Parlindungan Lumbantoruan, melakukan pertemuan strategis dengan jajaran Kementerian Pertanian Republik Indonesia guna mempercepat transformasi sektor pertanian, Rabu (22/4). Pertemuan
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Koalisi masyarakat sipil bersama Komnas Perempuan dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menyampaikan kekecewaan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menolak gugatan terkait dugaan penyangkalan

MEDIA INDONESIA NEWS