bendera

Kamis, 23 April 2026    23:37 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Diduga Terima Fee? Polsek Keluang Belum Tindak Pelaku Ilegal Drailing?


Hadi,    27 April 2025,    16:49 WIB

Diduga Terima Fee? Polsek Keluang Belum Tindak Pelaku Ilegal Drailing?
Istimewa

Muba-Mediaindonesianews.com: Maraknya kasus kebakaran yang terjadi di lahan HGU milik PT. Hindoli akibat dugaan Ilegal Drailing dan Ilegal Revenery makin menjadi tanda tanya, pasalnya penyelidikan yang dilakukan oleh aparat Polsek setempat tidak pernah tuntas, hal tersebut menguat adanya dugaan oknum penegak hukum menerima fee dari kegiatan Ilegal tersebut.


Diduga Terima Fee? Polsek Keluang Belum Tindak Pelaku Ilegal Drailing?

Dari informasi yang dihimpun awak media beberapa kasus kebakaran yang terjadi di kecamatan Keluang itu, diduga tak ada satupun yang bisa dituntaskan. Bahkan, penetapan tersangka dalam kasus yang terjadi diduga bukan pemilik yang sebenarnya, melainkan orang yang ditunjuk untuk mengakui sebagai pemilik, dengan imbalan yang tidak sedikit.

Terbaru dibulan April 2025 ada tiga kali terjadi kebakaran di sumur minyak ileggal diantaranya di kawasan cobra 1 pintu air 7 lahan HGU PT. Hindoli pada, Rabu (16/04), Sabtu (19/04) sekitar pukul 15.00 WIB dan Sabtu (26/04) dan dari ketiga kejadian tersebut Polsek Keluang belum ada tanda tanda menetapkan orang yang bertanggung jawab.

Menurut sumber yang dikonfirmasi dilapangan berinisial, IW mengkatakan, sampai saat ini, Aktivitas sumur minyak ileggal tersebut masih menjamur. Menurutnya, hal itu terjadi, karena tidak adanya tindakan tegas dari Aparat Polsek Keluang.


"Aktivitas Ilegal Drailing dan Ilegal Revenery di Kecamatan ini terus menjamur. Bahkan beberapa kasus kebakaran yang terjadi disini tidak ada tindakan tegas aparat kepolisian setempat. Seperti 3 kebakaran terakhir sampai saat ini, belum ada tersangkanya. Masyarakat menduga, bahwa polisi masih mencari kambing hitam untuk dijadikan tersangka," katanya.

Lebih lanjut IW menduga bahwa, menjamurnya Ilegal Drailing di Kecamatan Keluang itu karena adanya dugaan pemberian uang fee dari pemilik sumur Ileggal kepada oknum aparat Polsek Keluang, yakni untuk Ilegal Drailing sumur bor sebesar Rp.70.000/drum dan Rp 5.000.000 untuk setoran masakan repinery.

"Yang lebih parah lagi, setiap terjadi kebakaran, pemilik sumur minyak harus memberikan setoran ke Polsek Keluang yang nilainya sampai ratusan juta," ujarnya.

Awak media mencoba menkonfirmasi dugaan tersebut ke Kapolsek Keluang IPTU Alvin Adam Armita Siahaan, S.TrK melalui Kanitreskrim Iptu Dohan, namun sampai berita ini dimuat yang bersangkutan belum memberikan tangapan. (Hadi)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 23 April 2026
Samarinda - Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) menggelar Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Taekwondo Indonesia kategori Cadet dan Junior Tahun 2026. Ajang bergengsi ini, diikuti oleh atlet-atlet muda terbaik dari berbagai provinsi
img
Kamis, 23 April 2026
Kaltim – Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia (Kasum TNI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M. melantik dan mengukuhkan
img
Kamis, 23 April 2026
Bangkinang-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya kepemimpinan yang berorientasi pada pelayanan masyarakat kepada jajaran di daerah, khususnya di Provinsi Riau.
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Publish What You Pay Indonesia menyoroti percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) oleh Dewan Perwakilan Rakyat
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Bupati (Wabup) Tapanuli Utara (Taput), Deni Parlindungan Lumbantoruan, melakukan pertemuan strategis dengan jajaran Kementerian Pertanian Republik Indonesia guna mempercepat transformasi sektor pertanian, Rabu (22/4). Pertemuan
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Koalisi masyarakat sipil bersama Komnas Perempuan dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menyampaikan kekecewaan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menolak gugatan terkait dugaan penyangkalan

MEDIA INDONESIA NEWS