bendera

Jumat, 24 April 2026    01:26 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Penyidik Inkonsiten Tangani Perkara Perlindungan Konsumen


Tim Red,    22 Maret 2025,    17:14 WIB

Penyidik Inkonsiten Tangani Perkara Perlindungan Konsumen
istimewa

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kuasa hukum Sandi Hakim mengajukan dua saksi ahli yaitu Dr. Flora Dianti, SH., MH ahli hukum acara pidana dan Dr. Heny Marlina, SH, MLi Ahli hukum Perlindungan Konsumen dari Universitas Indonesia (UI) dalam permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) atas penghentian penyidikan dalam tindak pidana perlindungan konsumen yang ditangani Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Jum’at (21/3).


Dalam keahliannya Dr. Flora Dianti, SH., MH menilai pada permasalahan tersebut Jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta diduga inkosistensi ketika meneliti berkas perkara tindak pidana perlindungan konsumen tersebut.

“semestinya penyidik sudah menentukan sikap sepanjang ada bukti permulaan yang cukup untuk menentukan seseorang menjadi tersangka, yaitu unsur objektif ada perbuatan pidana dan unsur subjektif sudah ada niat jahat.” Ujarnya.

Lebih lanjut Dr. Flora Dianti menjelaskan bahwa dalam perkara ini penetapan King Yuwono maupun Supriya R Yuwono sebagai tersangka seharusnya sudah dapat diminta pertanggungjawaban pidana, namun kenapa diterbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) yang dilakukan Penyidik pada Dirrekkrimsus Polda Metro Jaya (PMJ) bersama-sama pihak Kejati DKI Jakarta.


“misalnya keuntungannya kurang, pendapatannya cuma sedikit atau korbannya hanya sedikit. Itu bukan unsur-unsur yang dapat menggugurkan peristiwa pidana.” jelasnya

Menurut Dosen Fakultas Hukum UI, perkara dengan King Yiwono sudah masuk tahap penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu dimintakan lagi penambahan tersangka lainnya sebenarnya sudah ada keyakinan peristiwa pidana oleh Jaksa Penuntut Umum dan soal perubahan status King Yuwono yang kala itu berstatus sebagai tersangka dan berubah menjadi saksi, Dr Flora menjelaskan bahwa tidak ada setelah menjadi tersangka kemudian berubah menjadi saksi.

“Sepengetahuan saya setelah menjadi saksi kemudian tersangka dan dari status tersangka menjadi terdakwa dan kalaupun bebas nanti ya dipersidangan,” katanya.

Menangapi alasan penyidik yang mengatakan bahwa perbuatan King Yuwono berdasarkan hasil penelitian berkas perkara dari Jaksa Peneliti masuk dalam kualifikasi ranah perdata.

“Itu merupakan inkonsistensi penyidik saja. Kalau sejak awal ada peristiwa pidana, barang bukti cukup, penyidik dapat melakukan tindakan upaya paksa yang sifatnya pro yustisia. Nah kalo pro yustisia sudah melanggar hak azasi manusia kalau tidak secara hati-hati dilakukannya,” pungkas Flora dihadapan Hakim Tunggal I Dewa Made B. Watsara.

Sementara itu saksi Ahli hukum Perlindungan Konsumen Dr. Heny Marlina, SH, MLi mengatakan, dalam konteks undang-undang perlindungan konsumen bahwa ketentuan pidananya bukan delik materil maupun delik aduan.

“Jadi tanpa ada aduan dari pihak konsumen dirugikan ketika penyidik mengetahui adanya pelanggaran terhadap ketentuan dalam undang-undang perlindungan konsumen tetap bisa diproses hukum,” jelasnya.

Ia menjelaskan soal sedikitnya jumlah konsumen yang dirugikan bukan menjadi persoalan. “Bahkan jika tidak ada konsumen yang mengadu tetapi mengetahui peristiwa hukum tetap bisa diproses hukum,” katanya.

Sementara itu kuasa hukum Sandi Hakim, Ayatullah R Khomaeni, SH., MH menjelaskan ihwal Jaksa peneliti inkosistensi saat menangani kasus hukum yang dialami kliennya.

“Sebenarnya yang inkosistensi dalam perkara ini adalah Jaksa peneliti, karena kami hanya melaporkan King Yuwono. Tetapi dalam prosesnya itu, Jaksa meminta penyidik menetapkan seorang tersangka lagi yakni Supriya Rahardja Yuwono,” ungkapnya.

Lebih lanjut Ayatullah memaparkan jika melihat analogi hukum apabila penyidik dan Jaksa peneliti sudah yakin ada perbuatan pidana, sehingga meminta ada tersangka lain dan “tiba-tiba” penuntut umum mengatakan bukan tindak pidana dari yang kami laporkan (King Yuwono). Inilah bentuk yang dimaksud inkonsistensi tadi dan pihaknya berencana akan melaporkan pihak yang membuat rumit permasalahan hukum kliennya.

“Kami berencana akan melaporkan balik setelah melihat hasil putusan prapid ini,” pungkasnya.

Seperti diketahui, perkara pidana perlindungan konsumen ini sudah berjalan lebih empat tahun tanpa kepastian hukum meski penyidik dan jaksa peneliti sudah menetapkan tersangka Supriya Rahardja Yuwono dan King Yuwono sejak 28 April 2021.***


banner
NASIONAL
img
Kamis, 23 April 2026
Samarinda - Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) menggelar Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Taekwondo Indonesia kategori Cadet dan Junior Tahun 2026. Ajang bergengsi ini, diikuti oleh atlet-atlet muda terbaik dari berbagai provinsi
img
Kamis, 23 April 2026
Kaltim – Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia (Kasum TNI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M. melantik dan mengukuhkan
img
Kamis, 23 April 2026
Bangkinang-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya kepemimpinan yang berorientasi pada pelayanan masyarakat kepada jajaran di daerah, khususnya di Provinsi Riau.
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Publish What You Pay Indonesia menyoroti percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) oleh Dewan Perwakilan Rakyat
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Bupati (Wabup) Tapanuli Utara (Taput), Deni Parlindungan Lumbantoruan, melakukan pertemuan strategis dengan jajaran Kementerian Pertanian Republik Indonesia guna mempercepat transformasi sektor pertanian, Rabu (22/4). Pertemuan
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Koalisi masyarakat sipil bersama Komnas Perempuan dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menyampaikan kekecewaan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menolak gugatan terkait dugaan penyangkalan

MEDIA INDONESIA NEWS