bendera

Jumat, 24 April 2026    03:12 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Penyerahan Tali Asih Perkara Kelalaian Kasus Sunatan Massal di Lahat


Tb/01,    08 Oktober 2024,    21:29 WIB

Penyerahan Tali Asih Perkara Kelalaian Kasus Sunatan Massal di Lahat
Foto dok: Kejaksaan Negeri Lahat

SUMSEL-mediaindonesianews.com - Pada hari Kamis Tanggal 03 Oktober 2024 sekira Pukul 13.00 WIB bertempat Ruang Sidang Pengadilan Negeri Lahat, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat melakukan pemeriksaan terhadap para saksi di persidangan perkara kelalaian dalam sunatan massal atas nama terdakwa Y.


Dalam persidangan ini Penuntut Umum menghadirkan 3 (tiga) orang saksi yaitu Ubaidillah selaku Plh. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lahat, Elfa selaku Kepala Puskesmas Tanjung Sakti, dan Helmi selaku tenaga medis pada Puskesmas Tanjung Sakti.

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto mengatakan, Dalam sidang tersebut terdakwa dan pihak korban sepakat untuk melakukan perdamaian secara kekeluargaan dengan menandatangani kesepakatan damai.

"Selain itu terdakwa yang merupakan seorang bidan mengakui kelalaiannya dan memohon maaf kepada keluarga Anak korban serta memberikan kompensasi uang sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada keluarga Anak korban," kata Toto dalam keterangan resminya yang disampaikan kepada awak media melalui pesan singkat whatsapp, Selasa (8/10).


"Uang tersebut merupakan sumbangan dari tenaga kesehatan seKabupaten Lahat dan organisasi profesi," sambungnya.

Lebih lanjut Toto mengatakan, dengan adanya kesepakatan damai ini Dinas Kesehatan Kabupaten Lahat berharap proses hukum terhadap terdakwa Y dapat berjalan lebih ringan serta hal ini juga sebagai bentuk komitmen dari Dinas Kesehatan Kabupaten Lahat untuk bertanggung jawab dan menjaga hubungan baik dengan masyarakat.

"Bahwa kelalaian terdakwa Y yang mengakibatkan terpotongnya 'kepala' alat kelamin Anak korban dalam sunatan massal tersebut didakwa telah melanggar ketentuan Pasal 440 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau Pasal 361 KUHPidana," pungkasnya.


banner
NASIONAL
img
Kamis, 23 April 2026
Samarinda - Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) menggelar Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Taekwondo Indonesia kategori Cadet dan Junior Tahun 2026. Ajang bergengsi ini, diikuti oleh atlet-atlet muda terbaik dari berbagai provinsi
img
Kamis, 23 April 2026
Kaltim – Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia (Kasum TNI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M. melantik dan mengukuhkan
img
Kamis, 23 April 2026
Bangkinang-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya kepemimpinan yang berorientasi pada pelayanan masyarakat kepada jajaran di daerah, khususnya di Provinsi Riau.
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Publish What You Pay Indonesia menyoroti percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) oleh Dewan Perwakilan Rakyat
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Bupati (Wabup) Tapanuli Utara (Taput), Deni Parlindungan Lumbantoruan, melakukan pertemuan strategis dengan jajaran Kementerian Pertanian Republik Indonesia guna mempercepat transformasi sektor pertanian, Rabu (22/4). Pertemuan
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Koalisi masyarakat sipil bersama Komnas Perempuan dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menyampaikan kekecewaan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menolak gugatan terkait dugaan penyangkalan

MEDIA INDONESIA NEWS