bendera

Jumat, 24 April 2026    04:47 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Setelah YR, Kejari Lahat Juga Menahan YN Atas Kasus Dugaan Korupsi 3 Kegiatan Inspektorat


tim red,    30 Juli 2024,    00:17 WIB

Setelah YR, Kejari Lahat Juga Menahan YN Atas Kasus Dugaan Korupsi 3 Kegiatan Inspektorat
konfrensi pers kejari lahat

Lahat-Mediaindonesianews.com: Kasubag Evaluasi & Pelaporan pada Inspektorat Kabupaten Lahat berinisial YN ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel) atas dugaan tindak pidana korupsi pada 3 kegiatan di Inspektorat.


Setelah YR, Kejari Lahat Juga Menahan YN Atas Kasus Dugaan Korupsi 3 Kegiatan Inspektorat

“Ketiga kegiatan tahun anggaran 2020 tersebut adalah Sosialisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat, Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi dan Peningkatan Liasion Officer/ Organizer." Kata kepala Kejari Lahat, Toto Roedianto, Senin (29/7).

Lebih lanjut Toto menjelaskan bahwa, selain Kasubag Evaluasi & Pelaporan pada Inspektorat Kabupaten Lahat, YN juga selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK).

“Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Nomor : B-1179/L.6.14/Fd.1/07/2024 Tertanggal 29 Juli 2024.” jelasnya


Toto mengungkapkan bahwa, sebelumnya tim penyidik Kejari Lahat juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 141 orang saksi serta telah mengumpulkan alat bukti surat berupa dokumen terkait.

“untuk tersangka YN disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.” paparnya

Seperti diketahui Kejari Lahat sebelumnya juga telah menetapkan YR sebagai tersangka atas kasus yang sama dengan kerugian keuangan negara sebesar ±Rp. 800.000.000,-

“Tersangka YN dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 hari terhitung sejak tanggal 29 Juli 2024 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat.” Pungkasnya. ***


banner
NASIONAL
img
Kamis, 23 April 2026
Samarinda - Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) menggelar Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Taekwondo Indonesia kategori Cadet dan Junior Tahun 2026. Ajang bergengsi ini, diikuti oleh atlet-atlet muda terbaik dari berbagai provinsi
img
Kamis, 23 April 2026
Kaltim – Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia (Kasum TNI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M. melantik dan mengukuhkan
img
Kamis, 23 April 2026
Bangkinang-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya kepemimpinan yang berorientasi pada pelayanan masyarakat kepada jajaran di daerah, khususnya di Provinsi Riau.
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Publish What You Pay Indonesia menyoroti percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) oleh Dewan Perwakilan Rakyat
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Bupati (Wabup) Tapanuli Utara (Taput), Deni Parlindungan Lumbantoruan, melakukan pertemuan strategis dengan jajaran Kementerian Pertanian Republik Indonesia guna mempercepat transformasi sektor pertanian, Rabu (22/4). Pertemuan
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Koalisi masyarakat sipil bersama Komnas Perempuan dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menyampaikan kekecewaan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menolak gugatan terkait dugaan penyangkalan

MEDIA INDONESIA NEWS