bendera

Jumat, 24 April 2026    04:47 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Kejati Kalbar Tangkap Exs Direktur CV Sinar Berkat Atas Dugaan Korupsi Dana Desa TA 2019


Budi,    22 Juni 2024,    12:06 WIB

Kejati Kalbar Tangkap Exs Direktur CV Sinar Berkat Atas Dugaan Korupsi Dana Desa TA 2019
Foto dok: Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat

PONTIANAK-mediaindonesianews.com - Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Tim Pidsus Kejari Kapuas Hulu yang bekerja sama dengan pihak Adhiyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil mengamankan saksi atas nama TW, yang telah di panggil secara patut,namun selalu mangkir, dan tidak kooperaktif sebagai calon tersangkaTindak Pidana Korupsi di sebuah rumah yang terletak jl pangeran natakusuma jl. Jambi gg. Jambi 4 Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak Provinsi Kalimantam Barat.


Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, I W Gedin Arianta mengatakan, bahwa calon tersangka merupakan mantan Direktur dari CV SINAR BERKAT yang di tunjuk oleh pihak Desa Datah Dian pada tahun 2019, sebagai penyedia jasa atau pelaksana pada pembangunan pembangkit Listrik Tenaga Microhidro ( PLTMH) TA,2019, dengan menggunakan Anggaran Dana Desa sebesar Rp 1.200.000.000( satu milyar dua ratus juta rupiah).

"Namum pekerjaan tersebut sampai saat ini terbengkalai atau tidak selesai dan setelah di lakukan perhitungan di ketahui kerugian negara yang timbul akibat kegiatan tersebut sebesar, Rp.963,369,476,00.( sembilan ratus enam puluh tiga juta tiga ratus enam puluh sembilan empat ratus tujuh puluh enam rupiah)," kata Gedin Arianta dalam keterangan resminya yang disampaikan kepada awak media, Jumat (21/6/2024).

Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa calon tersangka telah di panggil sabagai saksi sesuai alamat di kartu penduduk (KTP), secara patut sebanyak 3 kali.


Namun yang bersangkutan mangkir, sehingga Penyidik Tindak Pidana Khusus kajari kapuas hulu melakukan upaya pencarian keberadaan saksi TW, calon tersangka dan setelah di amankan langsung di bawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk di mintai keterangan dan di proses hukum.

Kemudian setelah di periksa sebagai saksi, saksi TW di tingkatkan status nya sebagai tersangka dan langsung di lakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari oleh penyidik.

Tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 jo,pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di ubah dengan dengan UU RI Nomor Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31.


banner
NASIONAL
img
Kamis, 23 April 2026
Samarinda - Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) menggelar Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Taekwondo Indonesia kategori Cadet dan Junior Tahun 2026. Ajang bergengsi ini, diikuti oleh atlet-atlet muda terbaik dari berbagai provinsi
img
Kamis, 23 April 2026
Kaltim – Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia (Kasum TNI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M. melantik dan mengukuhkan
img
Kamis, 23 April 2026
Bangkinang-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya kepemimpinan yang berorientasi pada pelayanan masyarakat kepada jajaran di daerah, khususnya di Provinsi Riau.
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Publish What You Pay Indonesia menyoroti percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) oleh Dewan Perwakilan Rakyat
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Bupati (Wabup) Tapanuli Utara (Taput), Deni Parlindungan Lumbantoruan, melakukan pertemuan strategis dengan jajaran Kementerian Pertanian Republik Indonesia guna mempercepat transformasi sektor pertanian, Rabu (22/4). Pertemuan
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Koalisi masyarakat sipil bersama Komnas Perempuan dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menyampaikan kekecewaan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menolak gugatan terkait dugaan penyangkalan

MEDIA INDONESIA NEWS