bendera

Jumat, 24 April 2026    06:12 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Polres Muba Amankan Pemilik Sumur Bor Desa Tanjung Dalam


Hadi,    15 Mei 2024,    12:48 WIB

Polres Muba Amankan Pemilik Sumur Bor Desa Tanjung Dalam
Kebakaran Sumur Bor Desa Tanjung Dalam

Muba-Mediaindonesianews.com: Insiden kebakaran kembali terjadi pada aktivitas Ilegal Drilling di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), kali ini, kebakaran hebat terjadi di desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang, Minggu (12/5) lalu.


Polres Muba Amankan Pemilik Sumur Bor Desa Tanjung Dalam

Atas kejadian tersebut unit pidana khusus Satreskrim Polres Muba, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menahan M. Ayub bin Musa (36) warga Desa Penyengat Rendah Kecamatan Telanaipura Jambi.

"Pelaku aktivitas Ilegal Drilling tersebut kami amankan saat sedang menginap di salah satu penginapan di kota Sekayu sebelum dirinya berniat melarikan diri ke luar kota," ujar Kasatreskrim Polres Musi Banyuasin AKP Bondan SIK., MH dalam releasenya, Selasa (14/5).

Dari informasi yang didapat kebakaran terjadi di kebun karet desa tanjung dalam diduga akibat adanya Aktivitas pemindahan minyak menggunakan mesin penyedot dari mesin tersebut mengeluarkan percikan api lalu membakar bak penampungan sehingga memicu kebakaran.


Polres Muba Amankan Pemilik Sumur Bor Desa Tanjung Dalam

"Pemilik sumur sudah kita amankan berdasarkan LP/A/03/V/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES MUSI BANYUASIN/POLDA SUMATERA SELATAN Tertanggal 13 Mei 2024," katanya.

Lebih lanjut AKP Bondan menjelaskan bahwa beberapa barang bukti berhasil diamankan diantaranya, 1 unit mesin sedot bekas terbakar, 1 buah selang dengan panjang ±2meter bekas terbakar, 1 unit kerangka motor bekas terbakar, 1 buah katrol bekas terbakar, 1 buah tameng bekas terbakar, cairan hitam diduga minyak ±35 liter, 1 buah canting bekas terbakar, dan 1 unit set steger.

“Pelaku, kita kenakan Pasal 52 UU RI nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke-7 UU RI No 6 tahun 2023 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Ciptaker menjadi UU Jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana Jo pasal 188 KUHPidana, dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliyar rupiah," pungkasnya. (Hadi)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 23 April 2026
Samarinda - Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) menggelar Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Taekwondo Indonesia kategori Cadet dan Junior Tahun 2026. Ajang bergengsi ini, diikuti oleh atlet-atlet muda terbaik dari berbagai provinsi
img
Kamis, 23 April 2026
Kaltim – Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia (Kasum TNI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M. melantik dan mengukuhkan
img
Kamis, 23 April 2026
Bangkinang-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya kepemimpinan yang berorientasi pada pelayanan masyarakat kepada jajaran di daerah, khususnya di Provinsi Riau.
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Publish What You Pay Indonesia menyoroti percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) oleh Dewan Perwakilan Rakyat
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Bupati (Wabup) Tapanuli Utara (Taput), Deni Parlindungan Lumbantoruan, melakukan pertemuan strategis dengan jajaran Kementerian Pertanian Republik Indonesia guna mempercepat transformasi sektor pertanian, Rabu (22/4). Pertemuan
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Koalisi masyarakat sipil bersama Komnas Perempuan dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menyampaikan kekecewaan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menolak gugatan terkait dugaan penyangkalan

MEDIA INDONESIA NEWS