bendera

Jumat, 24 April 2026    06:13 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Diduga Bertindak Seperti Pengacara Tersangka, Jaksa Kejati DKI Menjadi Sorotan


Tb/01,    13 Mei 2024,    15:16 WIB

Diduga Bertindak Seperti Pengacara Tersangka, Jaksa Kejati DKI Menjadi Sorotan
Foto: Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

JAKARTA-mediaindonesianews.com - Tim Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mendapat kecaman dari seorang korban kasus dugaan perlindungan konsumen.


Pasalnya Jaksa Peneliti berkas tersangka yang telah merugikan korban hingga belasan miliaran rupiah menyulap dari dugaan perbuatan pidana menjadi perdata.

"Kami sangat kaget dan kecewa ketika dapat informasi bahwa berkas tersangka dinyatakan oleh jaksa peneliti bukan perbuatan pidana tetapi perdata," kata korban, Sandi Hakim kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/5/2024).

Padahal, masih kata Sandi, selama ini apa yang menjadi petunjuk jaksa untuk kelengkapan syarat formil maupun materil, itu lah yang dipenuhi oleh penyidik. 


"Berarti semua petunjuk yang diberikan jaksa hanya memenuhi kepentingan membela tersangka supaya kasus dinyatakan perdata. Sudah macam pengacara tersangka aja ya," ujarnya dengan nada kesal.

Diketahui, Sandi Hakim melaporkan tersangka KY ke Polda Metro Jaya pada 28 April 2021 silam terkait kasus apartemen di Pasar Baru, Jakarta Pusat. Saat itu KY ditetapkan sebagai tersangka melanggar pasal 62 ayat (1) c jo pasal 18 ayat (1) huruf c dan d Undang_Undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Selanjutnya setelah KY ditetapkan tersangka, berdasarkan petunjuk jaksa, penyidik melakukan pengembangan penyidikan dan menetapkan tersangka baru yakni, SRY.

Sandi mengungkapkan sejak Desember 2022 berkas tersangka KY beberapa kali dikembalikan jaksa peneliti kepada penyidik Polda Metro Jaya disertai petunjuk untuk kelengkapan berkas, baik syarat formil maupun materil. 

Semua petunjuk yang diberikan jaksa Suparjan selalu dipenuhi penyidik, antara lain penyitaan barang bukti melalui ijin PN Jakarta Pusat, keterangan ahli, serta kelengkapan lainnya.

"Anehnya setelah semua dilengkapi penyidik, jaksa menyimpulkan perkara itu bukan pidana tapi perdata," tegasnya.

Menurutnya ada semacam penggiringan opini yang dilakukan jaksa kepada penyidik hingga tercapai kesimpulan perkara itu bukan pidana.

"Padahal, sejatinya jaksa itu mewaliki negara untuk kepentingan hukum masyarakat yang menjadi korban. Ini malah kita sudah korban, menjadi korban lagi," ujarnya.

Sebelumnya saat dihubungi terpisah Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta memberikan tanggapan tanya ke kasi.


banner
NASIONAL
img
Kamis, 23 April 2026
Samarinda - Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) menggelar Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Taekwondo Indonesia kategori Cadet dan Junior Tahun 2026. Ajang bergengsi ini, diikuti oleh atlet-atlet muda terbaik dari berbagai provinsi
img
Kamis, 23 April 2026
Kaltim – Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia (Kasum TNI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M. melantik dan mengukuhkan
img
Kamis, 23 April 2026
Bangkinang-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya kepemimpinan yang berorientasi pada pelayanan masyarakat kepada jajaran di daerah, khususnya di Provinsi Riau.
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Publish What You Pay Indonesia menyoroti percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) oleh Dewan Perwakilan Rakyat
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Bupati (Wabup) Tapanuli Utara (Taput), Deni Parlindungan Lumbantoruan, melakukan pertemuan strategis dengan jajaran Kementerian Pertanian Republik Indonesia guna mempercepat transformasi sektor pertanian, Rabu (22/4). Pertemuan
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Koalisi masyarakat sipil bersama Komnas Perempuan dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menyampaikan kekecewaan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menolak gugatan terkait dugaan penyangkalan

MEDIA INDONESIA NEWS