bendera

Kamis, 03 September 2026    04:22 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Satgas Antimafia Bola Tangkap 6 Tersangka Pengaturan Skor Persikasi Bekasi Vs Perses Sumedang


di maz,    28 November 2019,    16:41 WIB

Satgas Antimafia Bola Tangkap 6 Tersangka Pengaturan Skor Persikasi Bekasi Vs Perses Sumedang

Jakarta - MediaIndonesiaNews : Enam orang tersangka tindak pidana suap atau pengaturan skor (match fixing) dalam pertandingan Sepak Bola liga 3 antara Persikasi Bekasi dan Perses Sumedang, diamankan Tim satgas antimafia bola.


Pertandingan yang berlangsung pada 6 November 2019 lalu di Stadion Ahmad Yani, Sumedang, Jawa Barat itu dimenangkan oleh Persikasi Bekasi dengan skor 3-2.

Ketua Satgas Anti Mafia Bola Brigjen Hendro Pandowo mengatakan, ada transaksi uang yang terjadi di laga Perses vs Persikasi yang mencapai Rp12 juta.

"Nominal angkanya kurang lebih Rp12 juta, tapi intinya ini sering dilakukan dan masih pendalaman," kata Hendro di Polda Metro Jaya, Kamis (28/11).


Hendro menuturkan saat ini pihaknya masih mendalami berapa jumlah besaran uang yang diterima masing-masing tersangka.

Dia menjelaskan dalam kasus pengaturan skor itu, modusnya berupa penawaran uang kemudian terjadi suap dan pengaturan skor pertandingan.

Ketua Satuan Tugas Antimafia Bola Brigjen Hendro Pandowo mengatakan, pihaknya menangkap keenam tersangka pada 22 November 2019 lalu yang berasal dari pihak manajemen Persikasi, jajaran wasit, juga pihak PSSI Jawa Barat.

Pertama, adalah sosok berinisial DS yang merupakan wasit utama dalam pertandingan tersebut. Kemudian, ada BT, HR, dan SH yang berasal dari manajemen Persikasi.

"Kita berturut-turut melakukan penangkapan juga terhadap tiga orang yang berasal dari klub manajemen Persikasi Bekasi berinisial BT, HR, dan SH," ujar Hendro.

Kemudian, pasca penangkapan tersebut, tim Satgas kembali menangkap seorang perantara berinisial MR dan anggota bagian perwasitan asosiasi provinsi (Asprov) PSSI Jawa Barat berinisial DS.

Hingga kini, pihaknya masih memburu keberadaan dua tersangka lainnya yang masih buron.

"Masih ada dua orang DPO dari PSSI adalah saudara KH yang merupakan perantara dan saudara HN, anggota exco PSSI Jawa Barat," ujar Hendro.

Keenam tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS