bendera

Jumat, 24 April 2026    06:24 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Ilegal Refinery di Sanga Desa Terus Beroperasi, Kapolsek Sanga Desa Tutup Mata


Hadi,    07 April 2024,    13:22 WIB

Ilegal Refinery di Sanga Desa Terus Beroperasi, Kapolsek Sanga Desa Tutup Mata
Ilegal Refinery di Sanga Desa Terus Beroperasi

Muba-Mediaindonesianews.com: Tekad Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Pol Rachmat Wibowo, S.IK untuk menyikat habis praktek ilegal refinery atau penyulingan minyak ilegal di wilayah hukum Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tampaknya tidak akan berjalan mulus.


Hal itu terjadi lantaran, program Kapolda tersebut diduga tidak didukung oleh sejumlah Polsek dilingkungan Polres Musi Banyuasin. Hal ini terbukti masih adanya aktifitas penyulingan minyak ilegal yang beroperasi tanpa ada kendala, ataupun penyetopan dari aparat.

Dari pantauan awak media, salah satunya terjadi di wilayah Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba, dimana sedikitnya ada dua titik lokasi penyulingan minyak di desa keban, milik salah seorang warga berinisial KP dan WW di dua lokasi arah bukit dua beradik itu.

Salah seorang warga tidak mau di sebutkan namanya mengatakan bahwa, benar di wilayah keban ada dua titik lokasi pemasakan minyak illegal, namun dia tidak mau berkomentar mengapa tempat penyulingan minyak ilegal itu masih beroperasi yang seharusnya di bongkar


"Kami tahu, bahwa pemasakan minyak ini dilarang, dan kami tidak tahu mengapa aktifitas pemasakan di desa keban ini tetap lancar beroperasi. Padahal, sepengetahuan kami, aparat Polsek Sanga desa mengetahui adanya tempat pemasakan minyak ilegal ini," katanya, Rabu (3/4)

Sementara itu, A (41) salah seorang mengaku warga keban mengatakan, beroperasinya dua lokasi pemasakan minyak di desa keban itu sudah berlangsung lama, tanpa ada upaya penutupan dari aparat kepolisian setempat.

"Kami lihat banyak aparat kepolisian yang datang mengunjungi tempat penyulingan itu, tapi meski diketahui aparat, tempat masakan itu masih terus beroperasi," katanya.

Lebih lanjut dia meminta Kapolda Sumsel segera turun ke lokasi untuk  menutup lokasi tersebut, karena kami beranggapan Kapolsek Sanga desa tutup mata dan tidak berani menutup dua lokasi masakan itu.

"Kami berharap, Kapolda segera turun bertindak tegas menutup tempat masakan ilegal tersebut. Kami khawatir tempat ini akan membahayakan warga sekitar. Kalau mengharap aparat Polsek tidak mungkin untuk menutup tempat ini, dengan kata lain telah tejadi pembiaran keberadaan pemasakan minyak ilegal ini," harapnya. (Hadi)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 23 April 2026
Samarinda - Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) menggelar Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Taekwondo Indonesia kategori Cadet dan Junior Tahun 2026. Ajang bergengsi ini, diikuti oleh atlet-atlet muda terbaik dari berbagai provinsi
img
Kamis, 23 April 2026
Kaltim – Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia (Kasum TNI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M. melantik dan mengukuhkan
img
Kamis, 23 April 2026
Bangkinang-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya kepemimpinan yang berorientasi pada pelayanan masyarakat kepada jajaran di daerah, khususnya di Provinsi Riau.
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Publish What You Pay Indonesia menyoroti percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) oleh Dewan Perwakilan Rakyat
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Bupati (Wabup) Tapanuli Utara (Taput), Deni Parlindungan Lumbantoruan, melakukan pertemuan strategis dengan jajaran Kementerian Pertanian Republik Indonesia guna mempercepat transformasi sektor pertanian, Rabu (22/4). Pertemuan
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Koalisi masyarakat sipil bersama Komnas Perempuan dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menyampaikan kekecewaan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menolak gugatan terkait dugaan penyangkalan

MEDIA INDONESIA NEWS