bendera

Jumat, 24 April 2026    07:51 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Yayasan Masjid Mujahidin


Budi,    19 Februari 2024,    22:29 WIB

Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Yayasan Masjid Mujahidin
Kasipenkum Kejati Kalbar Gedin Arianta

Pontianak-mediaindonesianews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat hingga saat ini masih terus melakukan proses hukum penyelidikan adanya indikasi kuat dugaan korupsi terkait penyalahgunaan Dana Hibah Yayasan Masjid Mujahidin, Kota Pontianak.


Pernyataan terkait penanganan dugaan kasus Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Yayasan Masjid Mujahidin tersebut disampaikan langsung oleh Kasi Penkum Kejati Kalbar I.W. Gedin Arianta kepada sejumlah Wartawan di Lobby Kantor Kejati Kalbar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Pontianak, Senin 19 Februari 2024, sekitar Pukul 10.16 WIB.

“Terkait dengan PJ Bupati Kubu Raya, kami memang sudah menerima laporan, saat ini masih dalam tahap proses penyelidikan dan pengumpulan keterangan untuk mencari kebenaran dan informasi kasus tersebut yang sifatnya masih tertutup,” ungkap Arianta.

Kasi Penkum Kejati Kalbar menyebut, bahwa kasus dugaan Korupsi tersebut sudah ditangani oleh pihaknya sebelum Syarif Kamaruzaman dicalonkan dan ditetapkan menjadi PJ Bupati Kubu Raya.


Terkait dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah tersebut, sejauh ini pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pun mengaku masih terus melakukan pendalaman dan berjanji akan mengungkap secepatnya ke publik apabila sudah masuk ke hal teknis dalam kasus tersebut.

“Itu masih kita dalami, dan sejauh ini Tim kita belum ada kendala, masih sedang berjalan dan kita akan ungkap secepatnya,” sindir Kasi Penkum Kejati Kalbar.

Menurut Arianta, proses yang dilakukan oleh pihaknya itu merupakan tindak lanjut dari adanya laporan yang masuk ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

“Yang jelas ada laporan, karena adanya laporan makanya kita tindaklanjuti,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui dan publikasi yang dilakukan oleh beberapa media sebelumnya, dugaan kasus Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah dengan pagu dana Puluhan Miliar tersebut 

Dalam aksi penolakan terhadap pelantikan Syarif Kamaruzaman sebagai PJ Bupati Kubu Raya, massa Corong Rakyat melalui Koordinator Aksi, Muhammad Reynal mengatakan lantaran Syarif diduga terlibat kasus dugaan Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah sebagai Ketua Yayasan Masjid Mujahidin Kota Pontianak. Oleh karena itu, massa Corong Rakyat pun meminta agar pelantikan terhadap Syarif Kamaruzaman selaku Ketua Yayasan Masjid Mujahidin dibatalkan sebagai PJ Bupati kubu raya.


banner
NASIONAL
img
Kamis, 23 April 2026
Samarinda - Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) menggelar Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Taekwondo Indonesia kategori Cadet dan Junior Tahun 2026. Ajang bergengsi ini, diikuti oleh atlet-atlet muda terbaik dari berbagai provinsi
img
Kamis, 23 April 2026
Kaltim – Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia (Kasum TNI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M. melantik dan mengukuhkan
img
Kamis, 23 April 2026
Bangkinang-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya kepemimpinan yang berorientasi pada pelayanan masyarakat kepada jajaran di daerah, khususnya di Provinsi Riau.
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Publish What You Pay Indonesia menyoroti percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) oleh Dewan Perwakilan Rakyat
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Bupati (Wabup) Tapanuli Utara (Taput), Deni Parlindungan Lumbantoruan, melakukan pertemuan strategis dengan jajaran Kementerian Pertanian Republik Indonesia guna mempercepat transformasi sektor pertanian, Rabu (22/4). Pertemuan
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Koalisi masyarakat sipil bersama Komnas Perempuan dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menyampaikan kekecewaan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menolak gugatan terkait dugaan penyangkalan

MEDIA INDONESIA NEWS