bendera

Jumat, 24 April 2026    07:42 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Wanita Pelaku Curat, di Tangkap Sat Reskrim Polres Tapteng


LS,    08 Februari 2024,    10:51 WIB

Wanita Pelaku Curat, di Tangkap Sat Reskrim Polres Tapteng
Wanita Pelaku Curat, di Tangkap Sat Reskrim Polres Tapteng

Tapteng-Mediaindonesianews.com: Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengamankan perempuan berinisial SP (37) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Lingkungan II Pagaran, Kelurahan Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan, Selasa (6/2).


Kasat Reskrim Polres Tapteng, AKP Arlin P. Harahap, SH., MH menyampaikan bahwa sebelumnya H. Hutagalung, (49) melaporkan kasus pencurian yang dialaminya terjadi pada hari Kamis (21/12/2023) sekitar pukul 03.30 Wib pagi dikedai rumah miliknya.

“Pelaku melakukan aksinya dimalam hari dengan cara mencongkel dinding papan kedai milik korban dan mengambil beberapa unit barang curian sekitar total kerugian Rp30.000.000,” katanya

Lebih lanjut AKP Arlin mengungkapkan bahwa akibat perbuatan pelaku SP, korban kehilangan barang berharga diantaranya 3 unit Hp Android, Tas berisi uang tunai Rp500.000, 1 unit Loudspeaker; 1 unit TV 30 Inchi, 10 buah tabung gas elpigi ukuran 5 Kg dan 15 karung beras ukuran 25 Kg.


“Setelah dilakukan proses penyelidikan, personel Sat Reskrim berhasil mengamankan pelaku dirumah orang tuanya di Pondok Saro, Kelurahan Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan dan dari tangan pelaku berhasil diamankan 1 unit Hp Android milik korban, namun saat diinterogasi pelaku tidak mengakui barang bukti yang lain dikemanakan” ujar Kasat Reskrim

Menurut Kasat Reskrim, sebelumnya pelaku sempat berusaha membohongi petugas dengan mengatakan bahwa ponsel yang dibawa didapatkan dengan cara dibeli dari seseorang.

 

“Namun saat dilakukan pendalaman oleh petugas, didapatkan petunjuk bahwa pelaku telah menggunakan ponsel tersebut beberapa jam setelah terjadinya pencurian. Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan pasal 363 ayat 2 Sub Pasal 480 ayat 1 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.” Pungkasnya. (LS)

arthurnews123xyz


banner
NASIONAL
img
Kamis, 23 April 2026
Samarinda - Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) menggelar Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Taekwondo Indonesia kategori Cadet dan Junior Tahun 2026. Ajang bergengsi ini, diikuti oleh atlet-atlet muda terbaik dari berbagai provinsi
img
Kamis, 23 April 2026
Kaltim – Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia (Kasum TNI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M. melantik dan mengukuhkan
img
Kamis, 23 April 2026
Bangkinang-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya kepemimpinan yang berorientasi pada pelayanan masyarakat kepada jajaran di daerah, khususnya di Provinsi Riau.
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Publish What You Pay Indonesia menyoroti percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) oleh Dewan Perwakilan Rakyat
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Bupati (Wabup) Tapanuli Utara (Taput), Deni Parlindungan Lumbantoruan, melakukan pertemuan strategis dengan jajaran Kementerian Pertanian Republik Indonesia guna mempercepat transformasi sektor pertanian, Rabu (22/4). Pertemuan
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Koalisi masyarakat sipil bersama Komnas Perempuan dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menyampaikan kekecewaan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menolak gugatan terkait dugaan penyangkalan

MEDIA INDONESIA NEWS