bendera

Jumat, 24 April 2026    09:00 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Kejari Cimahi Tangkap Jaksa Gadungan, Modusnya Ada Pungli di Sekolah


Tb/01,    25 Oktober 2023,    01:18 WIB

Kejari Cimahi Tangkap Jaksa Gadungan, Modusnya Ada Pungli di Sekolah
Foto: Kejari Cimahi saat menggiring jaksa gadungan ke kantor polisi

Cimahi-mediaindonesianews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi menangkap Jaksa Gadungan di wilayah Karang Mekar, Cimahi Tengah, tepatnya di SMPN 1 Kota Cimahi, Jawa Barat.


Pelaku ditangkap lantaran mencoba melakukan pemerasan terhadap Kepala Sekolah SMPN 1 Cimahi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi Carlo R Lumban Batu membenarkan peristiwa penangkapan itu. Ia mengatakan, pelaku ditangkap diruang Kepala Sekolah SMPN 1 Cimahi saat sedang bertransaksi kepada korbannya.

"Saat beraksi pelaku yang mengenakan atribut Kejaksaan itu langsung kita tangkap diruang Kepala Sekolah," kata Carlo kepada wartawan, Selasa (24/10/2023) malam.


Kejari Cimahi Tangkap Jaksa Gadungan, Modusnya Ada Pungli di Sekolah

Carlo menjelaskan, awalnya pada hari Senin (23/102023) pelaku yang bernama M. Yusuf Muchtar, SH., mendatangi SMPN 1 hendak menemui Kepala Sekolah tersebut. Namun Kepala Sekolah tidak ada ditempat, hingga akhirnya pelaku menemui Wakil Kepala Sekolah SMPN 1, yakni Pur.

Kepada korban, pelaku mengaku sebagai pegawai Kejaksaan Negeri Cimahi. Kedatangannya ingin mengkonfirmasi tentang adanya laporan pungli terkait penerimaan siswa baru di sekolah tersebut. 

Hingga akhirnya pelaku pun meminta uang sejumlah Rp 15 juta kepada korban untuk menutup mulut atas laporan itu.

Permintaan pelaku pun sempat ditolak oleh korban, lantaran korban mengaku tidak mengetahui hal itu, dan korban pun tidak mempunyai uang. Pelaku dan korban pun akhirnya melakukan negosiasi.

"Pelaku sempat dikasih uang senilai Rp 1 juta, namun ditolak karena tidak sesuai dengan yang dia minta sebelumnya, hingga akhirnya terjadi tawar menawar menjadi Rp 5 juta," terang carlo.

Ia menyebutkan, saat dilakukan pemeriksaan dikantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ternyata pelaku pernah menjadi pegawai Kejaksaan.

Menurut data yang diperoleh pelaku terbukti melakukan pelanggaran disiplin yaitu tidak masuk kantor selama 83 hari tanpa keterangan yakni pada Januari 2020 - Juni 2020.

Hal itu dituangkan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 97 tahun 2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin dan Berdasarkan Laporan Hasil Inspeksi Kasus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : R-588a/M.2/H/III/1/07/2020 tanggal 20 Juli 2020.


banner
NASIONAL
img
Kamis, 23 April 2026
Samarinda - Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) menggelar Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Taekwondo Indonesia kategori Cadet dan Junior Tahun 2026. Ajang bergengsi ini, diikuti oleh atlet-atlet muda terbaik dari berbagai provinsi
img
Kamis, 23 April 2026
Kaltim – Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia (Kasum TNI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M. melantik dan mengukuhkan
img
Kamis, 23 April 2026
Bangkinang-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya kepemimpinan yang berorientasi pada pelayanan masyarakat kepada jajaran di daerah, khususnya di Provinsi Riau.
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Publish What You Pay Indonesia menyoroti percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) oleh Dewan Perwakilan Rakyat
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Bupati (Wabup) Tapanuli Utara (Taput), Deni Parlindungan Lumbantoruan, melakukan pertemuan strategis dengan jajaran Kementerian Pertanian Republik Indonesia guna mempercepat transformasi sektor pertanian, Rabu (22/4). Pertemuan
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Koalisi masyarakat sipil bersama Komnas Perempuan dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menyampaikan kekecewaan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menolak gugatan terkait dugaan penyangkalan

MEDIA INDONESIA NEWS