bendera

Jumat, 24 April 2026    10:19 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Komedian Yadi Sembako Dilaporkan Atas Dugaan Kasus Penipuan Senilai 198 Juta


Andri,    22 September 2023,    10:17 WIB

Komedian Yadi Sembako Dilaporkan Atas Dugaan Kasus Penipuan Senilai 198 Juta
Yadi Sembako (ist)

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Diduga memberikan cek kosong komedian Suryadi alias Yadi Sembako dilaporkan oleh pihak penyelenggara (Event Organaizer) ke Polres Tangerang Selatan atas dugaan penipuan pada Selasa (12/09).


Didampingi kuasa hukumnya Muara Karta, Muhammad Adri Permana sebagai pelapor menyebutkan bahwa komedian 49 tahun tersebut memberikan cek kosong dalam perjanjian kerja.

"Saya terus komunikasi dan terus dijanjikan setiap hari bahkan sampai saat ini ceknya masih kosong ternyata tidak ada uangnya sama sekali dan mereka bilang alesanya karna belum cair dari pusat atau apapun" Ujar Adri yang juga menjabat sebagai direktur PT. Gudang Artis di Jakarta Pusat, Kamis (21/9)

Lebih lanjut, Adri menjelaskan bahwa akibat kejadian tersebut pihaknya mengalami kerugian sebesar 198juta rupiah, namun kerugian tersebut belum sepenuhnya dirinci karena masih ada kerugian inmaterial lainya.


"Kalo nominal untuk kerugian nyatanya seratus sembilan puluh delapan juta tapi kerugian lainya belum kita hitung karna ada material dan inmaterial itu yang belum saya jabarkan berapanya" katanya.

Adri mengaku sebelumnya pihaknya sudah berupaya untuk menunggu itikad baik dari Yadi, namun usai tiga minggu sampai saat ini dirinya telah geram dan menyerahkan ke pihak berwajib. Disisi lain, Adri sampai saat ini tidak bisa melakukan aktivitas seperti biasanya karena terkendala pembayaran sebelumnya belum diterima.

"Termasuk saya modalnya ada disitu semua jadi uang ga berjalan, berarti kan ada kerugian dari pihak kita dan pihak vendor juga, memang kita harusnya bisa melaksanakan kegiatan lain tapi karena mentok disitu jadi semua tidak bisa” pungkasnya.

Seperti diketahui, Yadi Sembako dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan dengan tanda bukti laporan nomor TBLUB/1947/X/2023/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA atas tindak pidana penipuan dan atau penggelapan seperti pada pasal 378 dan atau 375 KUHP dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun. (Andri)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 23 April 2026
Samarinda - Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) menggelar Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Taekwondo Indonesia kategori Cadet dan Junior Tahun 2026. Ajang bergengsi ini, diikuti oleh atlet-atlet muda terbaik dari berbagai provinsi
img
Kamis, 23 April 2026
Kaltim – Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia (Kasum TNI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M. melantik dan mengukuhkan
img
Kamis, 23 April 2026
Bangkinang-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya kepemimpinan yang berorientasi pada pelayanan masyarakat kepada jajaran di daerah, khususnya di Provinsi Riau.
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Publish What You Pay Indonesia menyoroti percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) oleh Dewan Perwakilan Rakyat
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Bupati (Wabup) Tapanuli Utara (Taput), Deni Parlindungan Lumbantoruan, melakukan pertemuan strategis dengan jajaran Kementerian Pertanian Republik Indonesia guna mempercepat transformasi sektor pertanian, Rabu (22/4). Pertemuan
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Koalisi masyarakat sipil bersama Komnas Perempuan dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menyampaikan kekecewaan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menolak gugatan terkait dugaan penyangkalan

MEDIA INDONESIA NEWS